Viral Eks Marinir TNI AL Gabung Perang Rusia-Ukraina Minta Prabowo Pulihkan Status WNI, Begini Penjelasan Kemenlu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 22 Juli 2025
0 dilihat
Satria Arta Kumbara gabung tentara Rusia, minta Prabowo pulihkan status WNI. Foto: TouTube@Seleb&Animal
" Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang bergabung menjadi tentara relawan Rusia dalam perang melawan Ukraina, menyampaikan permintaan agar dirinya dapat kembali menjadi warga negara Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang bergabung menjadi tentara relawan Rusia dalam perang melawan Ukraina, menyampaikan permintaan agar dirinya dapat kembali menjadi warga negara Indonesia.
Permintaan ini disampaikan melalui sebuah video yang viral di berbagai platform media sosial, lengkap dengan pengakuan bahwa dirinya tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
Dalam video yang beredar, Satria mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono, agar diberikan kesempatan menjadi warga negara Indonesia kembali.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa keputusan untuk bergabung dengan militer negara asing dapat membuat status kewarganegaraannya dicabut secara otomatis sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi video tersebut, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa pihaknya tetap memantau situasi Satria Arta Kumbara dari jauh. Pemantauan tersebut dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow yang hingga kini terus melaporkan perkembangan terkait posisi dan keadaan Satria di Rusia.
Baca Juga: Heboh Penginapan IKN Dikuasai PSK dengan Tarif Rp 400 Ribu-700 Ribu Sekali Kencan
“Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah “Roy” Soemirat dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/7/2025).
Roy menambahkan bahwa komunikasi antara perwakilan Indonesia dan Satria tetap terjalin meski dirinya telah bukan lagi bagian dari militer Indonesia. Pemerintah, menurut Roy, terus memastikan bahwa proses pengawasan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, TNI Angkatan Laut secara tegas menyatakan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan struktural maupun administratif dengan institusi mereka.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I. Made Tunggul Suropati, menyampaikan bahwa kasus Satria sepenuhnya berada di ranah hukum sipil dan kementerian terkait, bukan militer.
“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul di Jakarta.
Menurut Tunggul, TNI AL memegang teguh keputusan hukum yang telah dijatuhkan kepada Satria oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan itu menyatakan Satria secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
Baca Juga: Viral, Muncul Grup Gay di Facebook Sulawesi Tenggara dengan Kode Pelangi Beranggota hingga Puluhan Ribu
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diberhentikan dari dinas kemiliteran. Status hukum tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Akte Putusan pada 17 April 2023.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.
Dengan demikian, Satria Arta Kumbara tidak dapat diterima kembali sebagai bagian dari TNI AL. TNI memutuskan untuk sepenuhnya tunduk pada keputusan hukum dan tidak memberikan ruang bagi mantan anggotanya yang telah dipecat karena pelanggaran berat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS