Viral Rumah Puan Maharani Dibakar, Begini Faktanya
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 11 Oktober 2020
0 dilihat
Beredar video rumah Ketua DPR RI Puan Maharani dibakar pendemo. Foto: Repro google.com
" Dilansir dari situs Kominfo, setelah ditelusuri, klaim rumah Ketua DPR RI, Puan Maharani dibakar pendemo adalah tidak benar. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Video beredar di media sosial memperlihatkan kericuhan aksi anarkis pendemo mahasiswa tolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam video yang beredar di media sosial disebutkan jika pendemo tengah membakar rumah yang disebut milik Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dilansir dari situs Kominfo, setelah ditelusuri, klaim rumah Ketua DPR RI, Puan Maharani dibakar pendemo adalah tidak benar.
Faktanya, video tersebut adalah kericuhan di depan Kantor DPRD Kota Malang saat aksi menolak pengesahan UU Ciptaker.
Video itu pun banyak tersebar di lini massa media sosial dengan keterangan yang benar, yakni di Gedung DPRD Kota Malang.
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang tersebut berakhir ricuh karena disertai pembakaran dan perusakan.
Baca juga: Marzuki Alie Ongkosi Mahasiswa Saat Demo Tolak UU Omnibus Law
Sebelumnya akun instagram Puan Maharani @puanmaharaniri mendadak dibanjiri komentar netizen bahkan selebgram pasca-insiden mikrofon mati di tengah Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) lalu.
Aksi Puan itu, selaku Pimpinan DPR yang diduga mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi ternyata berbuntut panjang.
Sejak setelah kejadian hingga saat kolom komentarnya dibanjiri tanggapan para warganet, baik yang bernada netral hingga sebaliknya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyampaikan, aksi Puan Maharani mematikan mikrofon saat Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi bertujuan untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Indra mengatakan, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Kardin