PKB Sesalkan Keputusan KPU dan Bawaslu Tetap Sahkan Lima Anggota DPR Dipecat Partai

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 29 September 2024
0 dilihat
PKB Sesalkan Keputusan KPU dan Bawaslu Tetap Sahkan Lima Anggota DPR Dipecat Partai
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Hasanuddin Wahid, sedang menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Repro Antara

" Keputusan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan lima anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meskipun telah dipecat oleh partainya, mendapat kritik tajam dari Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid "

JAKARTA, TELISIK.ID — Keputusan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan lima anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meskipun telah dipecat oleh partainya, mendapat kritik tajam dari Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid.

Hasanuddin, yang akrab disapa Cak Udin, menyayangkan sikap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap melampaui kewenangannya. Menurutnya, keputusan ini menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.

“Keputusan ini tidak seharusnya diambil. KPU tidak sepatutnya menetapkan seseorang yang telah diberhentikan oleh partai sebagai calon anggota legislatif terpilih,” ungkap Cak Udin di Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Ia juga menyoroti inkonsistensi keputusan KPU, dari SK Nomor 1349 Tahun 2024 yang berubah menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024.

Baca Juga: 30 Caption Hari Jantung Sedunia, Cocok untuk Status di Medsos

Cak Udin menegaskan bahwa proses hukum terkait pemberhentian anggota PKB masih berlangsung di mahkamah partai dan pengadilan negeri. Ia meminta Bawaslu dan KPU untuk menunggu hasil proses hukum sebelum menetapkan atau melantik calon anggota DPR yang sedang terlibat sengketa.

“Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum ini dengan tidak menerbitkan keputusan apapun sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

PKB berencana mengajukan surat keberatan kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg agar pelantikan tiga anggota DPR tersebut ditunda.

Cak Udin menekankan bahwa partainya akan mempertahankan disiplin partai yang diambil berdasarkan keputusan DPC dan DPW serta kajian mendalam.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Brevet Kehormatan Hiu Kencana, Disematkan untuk Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

Selain itu, PKB sedang mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Cak Udin juga menyebut kemungkinan pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu untuk diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Semua ini dilakukan untuk memastikan tegaknya kewenangan dan disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap mensahkan tiga calon anggota DPR terpilih dari PKB: Ghufron Sirodj, Muhamad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad, yang kemudian ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan SK Nomor 1401 Tahun 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga