Vonis Penggelapan Uang Koperasi TKBM Tunas Mandiri Diwarnai Tangisan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 28 Agustus 2023
0 dilihat
Vonis Penggelapan Uang Koperasi TKBM Tunas Mandiri Diwarnai Tangisan
Sidang berlangsung dengan ketatnya pengamanan oleh aparat kepolisian. Diwarnai oleh tangisan dan amarah dari dua kubu yang bertikai. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjadi saksi sidang yang penuh tegang, dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menjadi saksi sidang yang penuh tegang, dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Senin (28/8/2023).

Sidang berlangsung dengan ketatnya pengamanan oleh aparat kepolisian. Sidang ini menyita perhatian karena diwarnai oleh tangisan dan amarah dari dua kubu yang bertikai.

Dalam persidangan tersebut, terlihat suasana yang memanas ketika terdakwa 1 dan terdakwa 2 divonis hukuman satu tahun enam bulan, sedangkan terdakwa 3 dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Tangisan dan emosi tak terbendung terlihat dari para pihak yang terlibat, menunjukkan betapa beratnya beban yang mereka tanggung.

Kuasa hukum terdakwa, Rahman Fulani mengungkapkan, langkah selanjutnya akan melibatkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Penggelapan Uang Koperasi TKBM Tunas Mandiri Terbagi Dua Kubu

"Kami akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari TKBM dan Pak Irwan untuk mengkaji opsi lanjutan yang kami akan ambil," ujarnya.

Meskipun putusan sudah dijatuhkan, perjalanan hukum dalam kasus ini belum usai. Rahman Fulani menyatakan, pihaknya akan terus mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dia merasa, fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan tidak semestinya menjadi pertimbangan dalam memberikan vonis.

Namun, perbedaan pandangan juga muncul di depan ruangan sidang. Anton, dari kubu pelapor, berpendapat bahwa vonis yang diberikan terlalu ringan.

"Pelaku seharusnya dijatuhi hukuman minimal tiga tahun atau bahkan empat tahun," kata Anton tegas.

Persidangan itu memecah belah pihak yang terlibat menjadi dua kubu yang berbeda pandangan. Dari satu sisi, kubu pelapor yang menuntut hukuman lebih berat untuk para terdakwa, dan dari sisi lain, kubu terdakwa yang menyuarakan ketidaksetujuan terhadap vonis yang dijatuhkan. Polisi hadir untuk memastikan keamanan sidang, mengingat tensi yang tinggi di antara para pihak.

Tiga pengurus TKBM, yakni SY, IR, dan JU, dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka dituduh melakukan penggelapan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh TKBM. Sidang itu memberikan sudut pandang yang kompleks terkait tanggung jawab para terdakwa dalam pengelolaan dana yang telah dipercayakan kepada mereka.

Di akhir sidang dan terdakwa akan bersiap masuk mobil tahanan, suasana dramatis warnai, pelataran kantor Pengadilan Negeri Tipikor kendari, ekspresi terdawka  menggambarkan kegetiran hatinya dalam menghadapi vonis.

Baca Juga: Kembalikan Kejayaan TPA Puuwatu, Pemkot Segera Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

"Saya hampir menangis di dalam, hal itu tak bisa dihindari. Fisik mungkin bisa dipenjarakan, tetapi idealisme saya tak bisa dijual," ungkapnya dengan suara terguncang.

Pengawalan ketat dari polisi di luar hingga dalam gedung Pengadilan Negeri menjadi gambaran nyata betapa tegangnya situasi. Terlebih lagi, keributan sempat terjadi antara kedua kubu yang berseberangan pandangan. Meskipun demikian, sidang berhasil berlangsung dengan kondusif di bawah pengawasan Kapolsek Baruga, AKP La Ode Arsangka.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid/2022, fakta-fakta terkait dana penggelapan di TKBM Tunas Mandiri terungkap. Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh senilai ratusan juta rupiah diduga tidak pernah diberikan kepada para buruh. Saldo rekening koperasi yang kosong semakin memperkuat tuduhan penggelapan ini. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga