Sengketa Lahan Berkepanjangan dengan Perusahaan Tambang di Konawe Utara, DPRD Diberi Waktu 3x24 Jam

R. Anugrah, telisik indonesia
Kamis, 24 Juli 2025
0 dilihat
Sengketa Lahan Berkepanjangan dengan Perusahaan Tambang di Konawe Utara, DPRD Diberi Waktu 3x24 Jam
Massa saat berdemo di DPRD Sultra yang menuntut penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan tambang di Konawe Utara, Kamis (24/7/2025). Foto: R Anugrah/Telisik

" Ratusan orang menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan orang menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/7/2025).

Ratusan orang tersebut berasal dari dua kelompok massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis dan Ormas Sultra, yakni Tamalaki Pobende Wonua dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra.

Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan masyarakat di Desa Tampunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara dengan perusahaan tambang PT Bumi Konawe Minerina (BKM).

Baca Juga: Terduga Pembunuh Keluarga Artis FTV Sempat Membantu Korban Melipat Dus Kue, Ivonne Inawade: Orangnya Pendiam dan Telanjang Dada

Kordinator massa, Ahmad Baso, mengatakan masalah tersebut telah berlangsung sejak lama yang dipicu oleh pihak PT BKM yang tak kunjung memberikan kompensasi atas lahan masyarakat yang diserobot untuk usaha pertambangan.

"Masalah ini sudah berlarut-larut. Dampaknya masyarakat sangat dirugikan. Penyerobotan lahan oleh PT BKM dan masyarakat tidak dapat kompensasi," kata Ahmad Baso, saat hearing di ruang aspirasi.

Ahmad Baso mendesak DPRD Sultra segera mengambil sikap untuk mengatasi masalah tersebut agar sengketa lahan bisa diakhiri.

"Keadaan ini tidak bisa didiamkan dengan jarak yang begitu lama. Siapa yang bisa menjamin produksi dan kargo yang ada mereka tidak angkut. Saya minta 3×24 jam, untuk DPRD mengagendakan pertemuan dengan perusahaan. Mulai hari ini," tegas Ahmad Baso.

Selain itu, Ketua PPWI Sultra, La Songgo, mengatakan aktivitas PT BKM tidak hanya menimbulkan sengketa lahan namun juga kejahatan lingkungan serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah Desak DPRD Sultra Tangani Konflik Perebutan Lahan Masyarakat di Konawe Selatan dengan PT TIS

"Selain persoalan sengketa lahan, di sini ada kejahatan lingkungan yang dilakukan sudah lama, secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh PT BKM dan juga hak asasi manusia. Karena itu kami minta DPRD, pertama, penghentian. Kedua, tidak di ACC pengajuan RKAB," desak La Songgo.

Sementara itu, 45 anggota DPRD Sulawesi Tenggara tidak satu pun berada di kantor, sehingga massa hanya ditemui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Laode Butolo. Butolo menyebut para anggota dewan masih berada di Jakarta.

"Kami akan mengagendakan tanggal 12 Agustus, menunggu anggota (dewan) pulang dari Jakarta. Hari Senin akan saya cek lagi," ujar Laode Butolo, kepada massa. (A)

Penulis: R Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga