Wali Kota Kendari Ajukan Pemberlakuan PSBB

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2020
0 dilihat
Wali Kota Kendari Ajukan Pemberlakuan PSBB
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Muhammad Israjab/Telisik

" Sudah kita ajukan ke pemerintah provinsi sejak hari Senin. Sekarang kita masih menunggu hasil rekomendasinya. Mudah-mudahan satu dua hari ini keluar. Kemudian segera kita akan ajukan ke Kementerian Kesehatan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, telah melayangkan surat usulan ini ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sudah kita ajukan ke pemerintah provinsi sejak hari Senin. Sekarang kita masih menunggu hasil rekomendasinya. Mudah-mudahan satu dua hari ini keluar. Kemudian segera kita akan ajukan ke Kementerian Kesehatan,” ucapnya, Rabu (22/4/2020).

Sulkarnain menjelaskan alasannya mengusulkan pemberlakuan PSBB ini, karena melihat kasus COVID-19 sudah cukup banyak. Sehingga perlu ada tindakan preventif oleh pemerintah untuk mencegah penyebarannya.

“Saya tidak ingin penderita bertambah banyak. Maka langkah  preventif harus kami lakukan dengan upaya-upaya maksimal. Nah sekarang melihat beberapa daerah, yang jumlah kasusnya relatif mirip dengan Kota Kendari dan sudah mendapat persetujuan memberlakukan PSBB, maka dengan pertimbangan itulah kami juga mengajukan,” ucap Sulkarnain.

Baca juga: Nekat Mudik, Bisa Dikenai Denda Rp 100 Juta

Namun untuk penerapan PSBB harus melalui persetujuan dari Kementrian Kesehatan. Sementara daerah hanya sebatas mengusulkan.

“Dikabulkan atau tidak kami serahkan pada pemerintah pusat yang jelas kami sudah mengusulkan,” tambahnya.

Jika ini disetujui oleh pemerintah pusat, daerah tak serta merta langsung melaksanakan kebijakan tersebut, namun terlebih dahulu ada sosialisasi pada warga Kota Kendari.

“Kami sudah rapat dengan Forkopimda, jika sudah disetujui, ada waktu yang sudah disepakati. Terlebih dahulu kami akan melakukan sosialisasi hingga jangka waktu lima hari. Sehingga masyarakat betul-betul paham mengapa ini mesti dilakukan,” katanya.

 

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani

Baca Juga