Hibah Tanah dan Bangunan Diusulkan Seluas 2.695 Meter Persegi untuk Kemenhub RI

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Selasa, 11 Januari 2022
0 dilihat
Hibah Tanah dan Bangunan Diusulkan Seluas 2.695 Meter Persegi untuk Kemenhub RI
Suasana rapat paripurna yang digelar Senin (10/1/2022) dengan usul pemberian hibah kepada Kemenhub RI. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik

" Objek hibah yang dimohonkan adalah tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin nomor 76 Kendari, seluas 2.695 meter persegi "

KENDARI, TELISIK.ID - Rencana pemberian hibah kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akan dibahas dengan perencanaan yang lebih matang bersama dengan Komisi I, II dan III DPRD Sultra, mulai tanggal 11 sampai 14 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat sebelumnya yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, di gedung rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (10/1/2022).

“Pembahasan tersebut akan diselenggarakan mulai Selasa hingga Jumat mendatang, yakni dari tanggal 11-14 januari 2022,” ucapnya.

Pemberian hibah ini sendiri pada dasarnya merupakan salah satu kebijakan daerah dalam mendukung pelaksanaan institusi negara di daerah ini, sehingga diharapkan mampu bekerja lebih maksimal sesuai tugas dan fungsinya.

Adapun objek hibah yang dimohonkan adalah tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi, yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin nomor 76 Kendari, seluas 2.695 meter persegi.

Baca Juga: Telan Anggaran Miliaran, Proyek di RS Bahteramas Tak Kunjung Tuntas

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, salah satu upaya pemberian hibah ini juga merupakan upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi,  gerak langkah antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

“Sehubungan dengan pemberian hibah tersebut, maka pemerintah maupun instansi vertikal memperhatikan aturan yang benar-benar telah dipedomani sesuai dengan peruntukan,” katanya.

Selanjutnya, Lukman juga mengatakan bahwa dalam penjelasan terkait usul pemberian hibah ini, maka segala hal yang bersangkutan perlu adanya rancangan yang betul didasari dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Sempat Tuai Pro Kontra, Rektor UHO Resmi Lantik Pengurus BEM dan MPM

“Hal tersebut harus benar-benar terancang dengan baik, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” sambungnya. (B)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga