Nekat Mudik, Bisa Dikenai Denda Rp 100 Juta

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2020
0 dilihat
Nekat Mudik, Bisa Dikenai Denda Rp 100 Juta
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, masyarakat dilarang mudik saat lebaran, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19. Foto: Repro Dkatadata.co.id

" Kami pastikan akan mengikut, dan kami juga akan berkoordinasi dengan OPD untuk penerapannya di Kota Kendari. Kami dari dinas hanya memantau saja. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pencegahan COVID-19 menjadi perhatian khusus pemerintah. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Jokowi juga menyampaikan akan menerapkan Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) tentang kekarantinaan dan sanksinya denda Rp 100 juta atau kurungan penjara.

Pemerintah telah menyampaikan akan bertindak tegas agar tak ada masyarakat yang melakukan mudik. Menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah harus bertindak tegas untuk hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Ali Aksa, menuturkan, jika imbauan tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka otomatis semua warga Indonesia wajib mematuhi. Untuk penerapannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga: Hati-hati Produk Makanan Kedaluwarsa

"Kami pastikan akan mengikut, dan kami juga akan berkoordinasi dengan OPD untuk penerapannya di Kota Kendari. Kami dari dinas hanya memantau saja," ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, Aksa juga menambahkan, masyarakat Kota Kendari harus patuh dengan larangan tersebut agar kita cepat terlepas dari belenggu COVID-19.

"Masyarakat harus patuh, agar virus ini cepat terputus penyebarannya dan kita juga bisa beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.

 

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Rani

Baca Juga