Wali Kota Kendari Terbitkan SE PPKM Level 2, Cek Aturannya

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 22 September 2021
0 dilihat
Wali Kota Kendari Terbitkan SE PPKM Level 2, Cek Aturannya
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (tengah) saat melaunching e-Library. Foto: Ist.

" Perpanjangan tersebut berdasarkan Imendagri Nomor 44 tahun 2021. Perpanjangan PPKM di Kota Kendari kali ini turun level dari level 3 menjadi level 2 "

KENDARI, TELISIK.ID - PPKM di Kota Kendari telah diperpanjang mulai 21 September-4 Oktober 2021.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Imendagri Nomor 44 tahun 2021. Perpanjangan PPKM di Kota Kendari kali ini turun level dari level 3 menjadi level 2.

Atas hal itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM level 2 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

SE bernomor 440/5439/2021 tersebut memuat beberapa ketentuan yakni sebagai berikut:

1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui

pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,

perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut;

5. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan jam 22.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer;

b) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

1) makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;

2) jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita;

3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 Wita;

4) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;

5) untuk tempat hiburan malam diizinkan buka sampai dengan jam 22.00 Wita dan

6) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 5) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Siswa SMP Negeri 1 Kendari Rebutan Vaksinasi Dosis Kedua

Baca Juga: Kisah si Bungsu yang Memutuskan Menjadi Mualaf di Usia 7 Tahun

6. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

7. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) kapasitas maksimal 50 persen;

b) pengunjung usia <12>

c) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, dan

d) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

8. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

9. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

10. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

13. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih

ketat.

14. penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut.

15. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. 

16. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen;

b. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

c. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga