Menkumham Sebut KUHP Baru jadi Solusi Hukum di Masyarakat

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Selasa, 25 Juli 2023
0 dilihat
Menkumham Sebut KUHP Baru jadi Solusi Hukum di Masyarakat
Menkumham, Yasonna H Laoly sebut KUHP baru sebagai solusi hukum di tengah masyarakat. Foto: Kemenkumham.go.id

" Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM mengikuti seminar nasional dalam rangka Hari Kemenkumham ke-78 secara daring di ruang bidang HAM "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM mengikuti seminar nasional dalam rangka Hari Kemenkumham ke-78 secara daring di ruang bidang HAM, Senin (24/7/2023).

Seminar tersebut mengusung tema menyongsong berlakunya hukum yang hidup dalam masyakarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wadah sosialisasi kebijakan pemerintah terkait produk hukum KUHP baru.

"Khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep hukum yang hidup di dalam masyarakat," terang Silvester.

Baca Juga: Wamenkumham Sidak Rutan Kelas IIA Kendari

Dilansir dari sultra.kemenkumham.go.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan, selain untuk mensosialisasikan mengenai KUHP, seminar nasional tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dan hidup dalam masyarakat.

Kemudian, dalam keynote speech yang disampaikan oleh Dirjen HAM, Dhahana Putra menyampaikan, penataan kembali sistem hukum pidana Indonesia bukan saja dilihat dari pembaharuan substansi hukum pidana atau pembaharuan hukum pidana, tetapi juga meliputi pembaharuan budaya hukum pidana.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merupakan salah satu yang disusun pemerintah sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional,” ucap Dhahana.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, perubahan RKUHP menjadi KUHP baru patut dijadikan sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia.

"Perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru merupakan pembelajaran pembangunan hukum pidana Indonesia. Lahirnya KUHP baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP baru merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang,” ungkap Yasonna.

Yasonna menyebut, norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, bicara mengenai pentingnya KUHP dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi Giat Sosialisasi RUU KUHAP

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy

Eddy mengatakan, seminar nasional tersebut digelar untuk membicarakan pasal-pasal KUHP. Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.

"Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu diskusikan karena dalam pasal 2 KUHP, khususnya bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," sambungnya.

Eddy menuturkan, sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga