Kemenkumham Sukses Gelar Kumham Goes To Campus Sosialisasi KUHP dan RKUHAP di UHO Kendari

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
Kemenkumham Sukses Gelar Kumham Goes To Campus Sosialisasi KUHP dan RKUHAP di UHO Kendari
Pemberian plakat oleh Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu kepada Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej pada acara Kumham goes to campus. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Kemenkumham sukses gelar giat Kumham goes to campus sebagai wadah sosialiasasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RKUHAP di gedung Auditorium Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kemenkumham sukses gelar giat Kumham goes to campus sebagai wadah sosialiasasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RKUHAP di gedung Auditorium Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Rabu (26/7/2023).

Giat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih akrab disapa dengan Prof Eddy, ia mengatakan giat tersebut sebagai bentuk memperkenalkan Kemenkumham, mendekatkan Kemenkumham kepada masyarakat serta sosialisasi peraturan.

"Melakukan sosialisasi terhadap berbagai produk perundang-undangan dalam konteks ini adalah KUHP," ujar Eddy kepada awak media.

Dalam peparannya, Prof Eddy menjelaskan, perjalanan panjang hingga disahkannya KUHP nasional pada 6 Desember 2022 lalu. Menurutnya pengesahan RUU KUHP menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia, sehingga produk kolonial yang sudah usang bisa digantikan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi Giat Sosialisasi RUU KUHAP

"Mengapa kami harus melakukan sosialisasi terhadap KUHP nasional, karena KUHP nasional ini merubah pola pikir, merubah mindset merubah pemikiran kita semua dan itu perubahannya secara radikal, sehingga kita perlu mensosialisasikan ini kepada seluruh masyarakat. Pengesahan terhadap KUHP tidak lain tidak bukan semata-mata adalah untuk menjamin kepastian hukum," ujarnya.

Lebih Lanjut Prof Eddy mengatakan, dunia saat ini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif tetapi berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"Ini merupakan visi KUHP nasional yang terus menerus harus dikumandangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu visi KUHP nasional itu adalah modernisasi, kita harus sesuaikan dengan perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi," jelasnya.

Terkait KUHP ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut juga menjelaskan, saat ini pemerintah melakukan dua hal, pertama yaitu sosialisasi yang dilaksanakan saat ini selanjutnya kedepan akan melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) yang akan dilengkapi modul sebagai penjelasan dari pasal-pasal yang ada, sehingga ada standar yang sama seluruh APH yang ada di Indonesia. Kemudian yang akan dilakukan pemerintah dan DPR adalah mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan terkait KUHP nasional tersebut.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Ham, Y Ambeg Paramarta dalam pemaparannya, terfokus pada pembangunan paradigma baru pidana dan pemidanaan melalui KUHP baru. Menurutnya saat ini pandangan Lex Talionis sudah harus ditinggalkan.

"Saat ini hukum pembalasan yang diberlakukan sebagai hukum timbal balik dari apa yang diperbuat seseorang terhadap orang lain yang dirugikan, sebagai bentuk ganti kerugian sudah harus ditinggalkan," ungkap Ambeg.

Lebih lanjut ia mengatakan, kearifan lokal perlu mendapat tempat dengan menggali nilai-nilai tradisional. Ketidaksesuaian lagi pandangan yang mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan. Penjara merupakan alternatif terakhir.

"Overcrowding di lembaga pemasyarakatan harus dikurangi melalui perubahan dalam aturan tentang pidana," ujarnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Serahkan Surat Pencatatan KIK ke Pemda Buton Selatan

Kemudian Direktur Jendaral Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra mengatakan, perihal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law dalam KUHP, ke depan akan dirumuskan peraturan pemerintah sebagai pedoman pengaturannya.

"Perihal hukum dalam masyarakat nantinya akan diterbitkan peraturan pemerintah untuk pedoman pelaksanaannya, setiap daerah pasti berbeda penerapannya," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y Ambeg Paramarta, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli, Komandan Korem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI Ayub Akbar, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari Kolonol Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari, Rektor IAIN Sultan Qaimuddin Kendari, Husain Insawan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Herry Ahmad Pribadi. (A-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga