Warga Desa Wawoone Konawe Kepulauan Tak Terima Utuh BLT, Rupanya Kades yang Utang
Lukman Nul Hakim, telisik indonesia
Minggu, 23 Juli 2023
0 dilihat
Salah satu penerima BLT mengeluhkan tak mendapatkan jawaban soal pemotongan penyaluran BLT, Minggu (23/7/2023). Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik
" Bantuan langsung tunai (BLT) yang didapatkan oleh masyarakat Desa Wawoone, Kecamatan Wawonii Tenggah, Kabupaten Konawe Kepulauan diduga diutang oleh kepala desanya "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) yang didapatkan oleh masyarakat Desa Wawoone, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan diduga diutang oleh kepala desanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK. 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT desa diprioritaskan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Melangkah dari peraturan tersebut, bagi desa yang telah meyisihkan dana BLT wajib untuk memberikan hak kepada masyarakatnya, salah satunya yaitu Desa Wawoone yang berada di Kecamatan Wawonii Selatan.
Baca Juga: Pemkab Konawe Kepulauan Bersihkan Lahan Aset Pemda
Namun, Kepala Desa Wawoone saat menyalurkan BLT diduga tak sepenuhnya diberikan kepada masyarakatnya, hal tersebut didapatkan melalu keterangan dari warga yang berkeluh kesah akibat mendapat potongan dana BLT.
“Jujur saja, saya ini terima BLT ditahap I, hanya dikasih Rp 600.000, Rp 300.000 tidak ditau dikemanakan, baru setelah saya tanya-tanya oleh pemerintah desa, kata mereka dana sebagianya diutang dan masyarakat yang menerima BLT juga, rata-rata hanya dikasih saja 2 bulan,” ungkap salah seorang warga lansia, Lawidi (84), Minggu (23/7/2023).
Penerima BLT Desa Wawoone berjumlah 19 KK, BLT yang dikenakan pemotongan merupakan bantuan tahap satu dengan jumlah Rp 900.000, tetapi yang disalurkan kepada masyarakat hanya Rp 600.000 saja.
Akibat pemotongan tersebut, membuat warga desa mengaku menyesalkan perbuatan kepala desanya, yang dianggapnya tidak mempunyai hati nurani, sebab menurutnya BLT hanya diperuntukan oleh masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sarfin mengatakan, terkait pemotongan BLT yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak mempunyai regulasi, tetapi hanya alasan sepihak.
“Mungkin kalau ada pernyataan dari kepala desa alasan pemotongan untuk dilakukan pembangunan yang ada di desa bisa kita musyawarakan, tapi ini tidak ada sama sekali,” ungkap Sarfin.
Baca Juga: Banyak Aset Pemda Konawe Kepulauan Masih Dikuasai Masyarakat
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wawoone, Tayeb mengungkapkan, terkait BLT bukan dilakukan pemotongan, tetapi diutang oleh pemdes melalui musyawarah.
“Musyawarah saya lakukan bersama sekdes dan pemdes lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Tayeb mengatakan, dana BLT yang diutang digunakan untuk kegiatan pelatihan.
“Kemarin pada saat kegiatan pelatihan mengenai aset desa, ternyata yang berangkat harus dua orang termaksud sekdes. Karena kekurangan dana, maka kami mengambil inisiatif mengutang dana BLT dengan berkoordinasi bersama penerima BLT,” bebernya. (A)
Penulis: Lukman Nul Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS