Launching Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Muna Barat Tekankan Hal Ini

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 26 Juni 2024
0 dilihat
Launching Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Muna Barat Tekankan Hal Ini
Bawaslu Muna Barat launching posko kawal hak pilih. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Mengecek kesiapan Panwascam dalam melakukan pengawasan daftar pemilih, Bawaslu Muna Barat launching Posko Kawal Hak Pilih "

MUNA BARAT,TELISIK.ID - Mengecek kesiapan Panwascam dalam melakukan pengawasan daftar pemilih, Bawaslu Muna Barat launching Posko Kawal Hak Pilih.

Hal ini dilakukan untuk menekankan beberapa hal terkait tahapan pengawasan daftar pemilih.

Kordiv HP2H, La Ode Muhamad Karman mengatakan, launching yang dilakukan sesuai instruksi Bawaslu nomor 6235 tahun tentang patroli pengawasan hal pilih, dengan arahan agar di tiap kecamatan agar mendirikan posko dengan tujuan jika ada masyarakat yang merasa hal pilihnya tidak diakomodir atau diperlakukan diskriminatif sehingga dapat langsung melapor ke Bawaslu.

Selain itu, launching yang dilakukan untuk mengecek kesiapan panwascam dalam melakukan tahapan baik verfak dan pencoklitan, terkait tata cara dan prosedur yang dilakukan oleh pantarlih.

Baca Juga: La Ode Darwin Dapat Dukungan PDIP Maju Pilkada Muna Barat

Untuk itu, ia menekankan agar tidak boleh ada satupun masyarakat yang hak pilihnya tidak terakomodir. Sehingga ia mengarahkan agar panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan mendekat.

Selain itu, sesuai dengan arahan ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara tahapan Pilkada saat ini berbeda dengan Pemilu, sebab dalam Pilkada ada pemantau yang secara suka rela yang memiliki hak suara sehingga diupayakan pengawas harus memiliki data yang valid, karena jika pengawas datanya tidak valid ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

"Sehingga hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan harus dipastikan betul," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Daftar pemilih yang dipastikan itu seperti TNI/Polri yang telah pensiun, penyandang disabilitas, masyarakat yang telah meninggal dikhawatirkan masuk sebagai daftar pemilih, dan tidak boleh ada masyarakat yang hak pilihnya diterlantarkan.

Baca Juga: Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Rapat Paripurna RPJPD 2025-2045 Muna Barat

Sehingga jika ada kesalahan terjadi maka panwascam harus melakukan saran perbaikan di tingkat masing-masing, tetapi jika saran perbaikan tidak ditindak lanjuti sehingga masuk dalam kategori penanganan pelanggaran.

Selanjutnya, ia juga meminta panwascam agar untuk terus berkoordinasi agar setiap tahapan tidak boleh terlewatkan dari pengawasan.

Sementara itu, Ketua Panwascam Tiworo Tengah, Dedi Setiawan mengatakan, tentunya pihak panwascam akan melaksanakan sesuai yang diarahkan oleh Bawaslu dalam mengawasi pencoklitan yakni mengawal hak pilih masyarakat.

"Kami sebagai pengawas pemilu di kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan pada hari pemungutan suara 27 November mendatang, tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena terlewat pendataannya," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga