Warga Keluhkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan P2ID, Diduga Tak Tuntas

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 10 Maret 2023
0 dilihat
Warga Keluhkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan P2ID, Diduga Tak Tuntas
Wagub Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas saat menjelaskan permasalahan ganti rugi lahan P2ID. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Ganti rugi lahan masyarakat yang berada di kawasan P2ID dinilai belum tuntas. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah masyarakat saat mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Ganti rugi lahan masyarakat yang berada di kawasan P2ID dinilai belum tuntas. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah masyarakat saat mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara.

Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas. Ia mengatakan permasalahan sudah tuntas, bahkan sudah dibayarkan. Ia menilai selama ini hanya permasalagan internal dari masyarakat saja.

“Jadi intinya, cuma miss komunikasi, karena sejak gubernur sebelumnya, Kaimoeddin pada 1993 hingga 2003, lahan P2ID dijadikan sebagai tempat pameran pembangunan tiap tahun,” ungkapnya saat peninjauan lapangan lokasi P2ID di kantor MUI Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Kendari Dapat Raport Kuning Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Itu juga menambahkan, lokasi P2ID sering digunakan bahkan tak ada komplain dari masyarakat, termasuk pembayaran ganti rugi.

“Tiga Minggu lalu kami rapat dengan BPN-nya yang paling memperjelas, dipetakan bahwa lokasi P2ID terutama di kantor MUI ini tidak ada masalah karena sudah bersertifikat dan ganti rugi tanah pemilik sudah selesai,” bebernya.

Ia menuturkan jika masyarakat merasa memiliki sertifikat dan dokumen resmi bisa datang ke Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara guna membahas ganti rugi yang diklaim belum didapat dari Pemerintah Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, pemkot sangat mendukung jika kantor MUI Sulawesi Tenggara bisa difungsikan kembali.

“Karena secara tidak langsung membangun gedung ini adalah juga uang dari rakyat, sehingga jika hanya dibiarkan saja maka akan menimbulkan kerugian,” ungkapnya.

La Tanipa selaku warga yang ikut mengklaim lahan tersebut menuturkan, harga ganti rugi yang diterima oleh masyarakat sekitar Rp1.000 per meter, sedangkan harga tanah pada masa itu sekitar Rp 6 ribu per meter sekitaran 1994 hingga 1995.

Luas lahan P2ID sekitar 35 hektare dengan jumlah sekitar 200-an orang. Ia menuturkan lahan masing-masing oleh beberapa masyarakat, La Tanipa mengaku lahannya terluas sebesar 92 are.

Baca Juga: Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan di Kendari

Ia mengaku harga tanah saat itu sangat kecil sehingga mereka menolak ganti rugi karena tak sesuai. Pihaknya mengaku tak akan menghalangi langkah pemerintah dibukanya gedung MUI Sulawesi Tenggara.

"Kan lucu, pemerintah bayar ganti rugi Rp 1.000 per meter kasihan. Kami tidak menuntut yang muluk-muluk dengan keadaan sekarang. Terserah kesepakatan," tutupnya.

Pertemuan itu sekaligus membuka pemanfaatan gedung MUI Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Lukman Abunawas, Asmawa Tosepu, serta beberapa camat dan lurah. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga