Dewan Pengawas RS Bahteramas Mendadak Diganti, Diduga Salahi Prosedur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 11 Juni 2021
0 dilihat
Dewan Pengawas RS Bahteramas Mendadak Diganti, Diduga Salahi Prosedur
Pelantikan Dewan Pengawas RS Bahteramas Kendari. Foto: Ist.

" Ketua Dewan Pengawas RS Bahteramas Kendari, Ir. Asnan La Amba mengatakan, pencopotan dan pengangkatan dewan pengawas merupakan wewenang dari Gubernur Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Dewan Pengawas RS Bahteramas Kendari tiba-tiba diganti. Anehnya, tanpa melewati prosedur resmi.

Hal tersebut disampaikan Abu Hasan SKM, salah satu mantan anggota dewan pengawas yang mendapat pencopotan tanpa adanya alasan yang jelas.

"Sampai hari ini saya belum diberikan alasan mengenai pencopotan itu, padahal dalam keputusan Mendagri sudah jelas," ungkapnya, Jumat (11/6/2021).

Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 79 tahun 2018 menjelaskan bahwa dewan pengawas dapat diganti jika mengundurkan diri, meninggal dunia, serta melakukan tindakan kerugian terhadap rumah sakit yang punya ketetapan hukum tetap.

Bahkan, kata dia, saat perekrutan dewan pengawas mengindikasikan terjadi pelanggaran prosedur, seperti  kapasitas dari dewan pengawas tidak sesuai untuk memahami tugas dan fungsi yang ada di rumah sakit.

"Saya terima digantikan jika misalnya yang mengganti saya itu adalah sama dengan profesi, misal dari Ikatan Dokter Indonesia, persatuan perawat atau organisasi lintas profesi kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: BPJN Sebut PT Asmindo Belum Ada Izin Gunakan Jalan Umum Muat Ore Nikel

"Permasalahannya adalah kita tidak tau berprofesi apa orang yang mengganti saya dan konon ceritanya dia pernah menjalani kasus hukum," sambungnya.

Abu Hasan menjabarkan, tugas dari dewan pengawas adalah meluruskan hal yang tidak rasional. Misalnya mengenai laporan keuangan, pelayanan, dan lainnya yang berkaitan dengan rumah sakit.

"Laporan dari masyarakat maupun dari internal rumah sakit, dewan pengawas yang meneruskan ke manajemen rumah sakit," ucapnya.

Abu Hasan juga meminta kejelasan terkait pencopotan dia sebagai anggota dewan pengawas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas RS Bahteramas Kendari, Ir. Asnan La Amba mengatakan, pencopotan dan pengangkatan dewan pengawas merupakan wewenang dari Gubernur Sultra.

Baca Juga: Dua Minggu Kosong, RSUD Kota Kendari Kembali Terima Pasien COVID-19

"Saya tidak tau apa-apa, kapan pencopotan dan pengangkatan (Dewan Pengawas), itu tergantung gubernur, karena nasib kita ditangan gubernur," ucapnya.

Asnan juga mengungkapkan, penetapan Ketua Dewan Pengawas itu memang merupakan internal.

"Kalau ketua penetapannya memang di internal lima orang dewan pengawas saja," katanya.

Tim Telisik.id sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dibuat Direktur RS Bahteramas Kendari, dr. H. Hasmudin SpB belum menerima sambungan teleponnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga