BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Warga Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, memprotes dan menyegel kantor desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan.

Aksi warga ini dipicu oleh dugaan ketidakjelasan penggunaan dana desa oleh Pemerintah Desa setempat, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Warga menyoroti bahwa pengelolaan dana desa seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan alokasi dana desa.

Baca Juga: Warkop Senyoeman Iboe: Tempat Nongkrong Menarik dengan Nuansa Jadul Estetik

Mereka merasa kecewa karena tidak ada transparansi terkait laporan keuangan desa dan beberapa hak masyarakat yang belum dipenuhi, termasuk sejumlah tunggakan yang belum terlunasi.