Dirjen Bina Desa Minta 4 Kades Terpilih Dilantik, Kadis PMD Muna Tunggu Putusan Hukum

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 07 Februari 2023
0 dilihat
Dirjen Bina Desa Minta 4 Kades Terpilih Dilantik, Kadis PMD Muna Tunggu Putusan Hukum
Surat dari Direktorat Jenderal Bina Desa terkait persoalan cakades terpilih dan Kadis PMD Muna, Rustam. Foto: Ist.

" Bupati Muna diminta mengangkat kembali cakades terpilih hasil pilkades serentak dan melaporkan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa "

MUNA, TELISIK.ID - Persoalan empat desa di Kabupaten Muna yakni Kambawuna, Parigi, Wawesa dan Oensuli yang menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 28 Desember 2022 lalu telah ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.

Dalam suratnya tanggal 26 Januari 2023 tentang tanggapan penetapan calon kades terpilih yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa, Paudah, meminta gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa.

Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.

Bupati Muna juga diminta mengangkat kembali cakades terpilih hasil pilkades serentak dan melaporkan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.

"Dalam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan bupati, bisa mengajukan gugatan PTUN. Nah, ketika telah inkrah, bupati wajib menaati," kata Paudah dalam surat bersifat penting itu.

Baca Juga: 123 Kades Terpilih Berikrar Bangun Desa

Nah, dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Bina Desa itu berarti pelantikan tiga kades terpilih hasil PSU (minus kades Parigi) dianggap tidak sah.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam mengaku, belum bisa melaksanakan surat dari Direktorat Jenderal Bina Desa itu. Sebab, persoalan itu masih dalam proses hukum di PTUN.

Baca Juga: 30 Desember 119 Kades Terpilih di Muna Dilantik

"Kita tunggu putusan hukumnya dari PTUN. Bila putusannya membatalkan putusan majelis penyelesaian sengketa pilkades, bisa saja kita banding di PTUN Makassar," terangnya, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, dari empat cakades, hanya dua yang mengajukan surat keberatan admimistrasi ke bupati terkait pelaksanaan PSU. Adalah Cakades Parigi dan Wawesa. Surat keberatan itu sebagai dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN.

"Suratnya kita sudah terima. Dijawab atau tidak, tidak masalah. Bisa dijadikan dasar sebagai gugatan di PTUN," singkatnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga