Demo Guyonan Bom Mantan Bupati Buton Selatan Berlangsung Ricuh
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 27 Juni 2022
0 dilihat
Unjuk rasa terkait guyonan bom mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani di depan pintu Bandara Betoambari Kota Baubau berlangsung ricuh, Senin (27/6/2022). Foto: Dheny/Telisik
" Unjuk rasa menuntut proses hukum kasus guyonan bom mantan bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani oleh Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau, Senin (27/6/2022), berlangsung ricuh "
BAUBAU, TELISIK.ID - Unjuk rasa menuntut proses hukum kasus guyonan bom mantan bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani oleh Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau, Senin (27/6/2022), berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi ketika puluhan massa aksi mencoba menerobos masuk pintu bandara yang dikawal ketat pegawai bandara bersama TNI polri. Mereka ingin bertemu kepala bandara guna meminta klarifikasi terkait kelanjutan kasus Ketua PDIP Busel itu.
Suasana semakin ricuh ketika massa aksi melakukan perlawan atas tindakan para pegawai bandara yang memaksa mereka untuk tidak masuk ke dalam area bandara. Aksi saling dorong pun semakin tak terhindarkan.
Suana akhirnya dapat terkendali setelah massa aksi memutuskan melanjutkan aksinya ke polres Baubau.
Dalam orasinya, jendral lapangan, Rahmad Rafi menduga bila terdapat kongkalikong terhadap penyelesaian kasus itu. Bagaimana tidak, hingga kini, pihak bandara tak menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-nya dalam penuntasan kasus kriminal tersebut.
Sementara beberapa waktu lalu, pihak bandara memberi sangsi kepada salah satu penumpang yang ketahuan melanggar aturan penerbangan di wilayah otoritas bandara Betoambari.
"Sejak bandara ini berdiri, sudah ada dua kasus. Pertama soal merokok dan sekarang candaan Bom. Kenapa kasus merokok itu diproses sampai tingkat pengadilan sementara Arusani tidak?" tanya Rahmat Rafi.
Di tempat yang sama, Ketua Alpdem Kota Baubau, Jasmin, menilai kasus ini adalah gambaran terkait buruknya kinerja pihak bandara dalam menerapkan aturan penerbangan.
"Ini adalah aksi kami yang kedua. Maksudnya, kalau kasus ini serius ditangani, tidak mungkin kami aksi. Kami aksi ini lantaran tidak ada kejelasan hukum terhadap pelaku," terangnya.
Baca Juga: Kabag ULP: Server Sedang Diperbaiki di Jakarta
Ia mengaku bakal kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila pihak otoritas bandara tidak segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini soal hukum. Karena itu kami minta pihak bandara segera menurunkan PPNS nya," bebernya.
Massa kemudian melanjutkan aksinya di polres Baubau. Di sana mereka meminta kejelasan pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai, upaya damai yang dilakukan tak menghapus tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrimnya, AKP Najamuddin mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 pasal 399 poin (1) tentang penerbangan yang menyebutkan bahwa, Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. "sementara dalam poin dua UU tersebut menjelaskan soal koordinasi," terangnya.
Baca Juga: Server ULP Disembunyikan, Pj Bupati Muna Barat Duga Ada Permainan dalam Proses Tender
Terkait pernyataan kapolres pada media massa yang mengatakan kedua bela pihak telah berdamai, lanjutnya, itu berdasar surat pernyataan damai yang dituangkan secara tertulis oleh La Ode Arusani dengan pihak maskapai Wings Air.
"Yang pasti kami tidak bisa memproses kasus tersebut karena menurut ketentuan kami tidak diberi kewenangan," pungkasnya. (A)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Musdar