Youtuber Ini Ditangkap Polisi, Kontennya Diduga Menista Agama
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 11 November 2022
0 dilihat
Petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan (kanan) mengamankan pelaku dugaan penistaan agama. Foto: Humas Polrestabes Medan
" Seorang pria berinisial RS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Dia diamankan karena ulahnya yang diduga menista agama melalui konten Youtube "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial RS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Dia diamankan karena ulahnya yang diduga menista agama melalui konten Youtube.
Pemuda berusia 34 tahun yang diketahui warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini diamankan dikediamannya.
Kapolrestabes Medan, Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya, sudah diamankan karena diduga menistakan agama. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan," ucap Valentino, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Anggota Polri Pukul Petugas Keamanan di Rumah Sakit Ditahan, Ini Statusnya
Pelaku diamankan karena membuat konten Youtube yang dinilai menista agama. Karena membuat keresahan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat mengamankannya.
"Sampai saat ini RS masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaska, kronologi penangkapan pelaku.
"Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal Minggu lalu. Kami amankan dia setelah melakukan penyelidikan atas konten yang dipostingnya," ucap Kompol Teuku.
Penangkapan itu setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan isi konten Youtube dibuatnya. Dia berani melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama.
"Konten pelaku sempat beredar di Youtube yang diunggahnya sendiri. Saat kami amankan, dia mengakui telah melakukan hal itu," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan interogasi. Rupanya, RS ingin mendapatkan banyak uang dengan ditonton dan di subscribe oleh pengguna media sosial Youtube.
"Jadi sempat beredar konten itu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya," tuturnya.
Baca Juga: Seorang Ayah Diduga Cabuli Putri Kandungnya Berulang Kali
Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Youtube miliknya. Masih ditemukan konten yang diduga menistakan agama.
Informasi yang didapatkan oleh awak media, salah satu postingan dugaan penistaan agama dalam akun Youtube berinisial AB di antaranya.
Fathir mengaku, setelah mendapatkan informasi. Langsung menelusuri akun Youtube itu dan akhirnya bisa menangkap RS.
"Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 Undang-Undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: KardinÂ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWSÂ