Ali Opek Terduga Pemilik Gudang Lokasi Perjudian Ditetapkan DPO

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
Ali Opek Terduga Pemilik Gudang Lokasi Perjudian Ditetapkan DPO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryanto (depan) ketika memberikan keterangan kepada awak media, didampingi Wakil Direktur AKBP Alamsyah Hasibuan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menggerebek dua lokasi perjudian yang meresahkan di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menggerebek dua lokasi perjudian yang meresahkan di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya, pihak kepolisian mengamankan 45 orang tersangka dari Kota Binjai dan 26 orang tersangka dari Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Pancurbatu.

Dari Kota Binjai atau KM 18 ini, barang bukti yang diamankan, ada 48 unit alat komunikasi (handphone), tembak ikan, tiga unit meja baccarat, dadu dan uang tunai sebanyak Rp 146 jutaan.

Sedangkan untuk di Kecamatan Pancurbatu, polisi menyita dua unit mesin tembak ikan, uang tunai sebanyak Rp 6 jutaan dan dua unit handphone.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Polda Sumatera Utara Agar Ali Opek jadi DPO Perjudian

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, pengungkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres daerah setempat.

"Dua lokasi digerebek berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sejumlah tersangka," kata Hadi Wahyud, Kamis (15/6/2023) siang.

Menurut Hadi, tidak ada masalah dalam melakukan aksi penggerebekan itu. Seluruh tersangka yang diamankan itu telah dijadikan tersangka dan sudah ditahan.

"Untuk di Kota Binjai, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai melakukan penggerebekan Minggu 28 Mei 2023 kemarin. Sedangkan untuk di Kecamatan Pancurbatu itu dilakukan Minggu 11 Juni 2023," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumayono ketika dikonfirmasi mengaku, untuk pemilik gudang atau lokasi perjudian di Kota Binjai adalah Ali Opek (AO) statusnya tersangka dan DPO.

"Iya, setelah kami selidiki dan dilakukan pengembangan. Sebagian dari 45 orang tersangka tahu bahwa lokasi itu milik AO. Sehingga dilakukan pendalaman kasus dengan menetapkan AO sebagai DPO atau daftar pencarian orang," kata Sumaryono.

Baca Juga: Diduga Gudang Ali Opek jadi Sarang Judi Digerebek, 50 Orang Ditangkap dan Pemilik Diburu

Menurutnya, setelah dilakukan penggerebekan dilokasi itu. Sampai saat ini AO belum diketahui keberadaannya.

"Sudah kami cari di sejumlah lokasi di Kota Binjai, tapi kami belum temukan. Tapi kami berkomitmen akan mengungkap kasus ini. Untuk di Kecamatan Pancurbatu, polisi menangkap dua orang bandarnya. Bahkan kami masih dilakukan pengembangan," tuturnya.

Kemudian, Sumaryono mengaku akan melakukan penggerebekan lokasi perjudian lainnya yang meresahkan. Semua lokasi perjudian akan ditindak.

"Jadi untuk semua lokasi perjudian akan kami gerebek. Tapi kami minta data yang akuratnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga