10 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas jadi Target Operasi Anoa 2024 di Kolaka Timur

Sigit Purnomo

Reporter

Senin, 15 Juli 2024  /  4:44 pm

10 Prioritas pelanggaran lalulintas jadi target dalam operasi Anoa 2024 di Kolaka Timur. Foto: Ist.

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Polres Kolaka Timur bakal tindak 10 pelanggaran lalulintas dalam operasi Anoa 2024.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Operasi Patuh Anoa bertujuan untuk menekankan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cerminan moralitas bangsa.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, jumlah personil yang akan diturunkan dalam operasi ini sebanyak 21 personil yang terdiri dari Personil Lantas, Intel, Reskrim dan lainnya.

Kapolres menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Anoa ini ditujukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan jumlah fatalitas korban lakalantas melalui upaya dan cara bertindak yang telah ditetapkan dalam rencana Operasi Patuh Anoa 2024.

Yudhi menambahkan, dalam pelaksanaan operasi ini pihaknya menargetkan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara yang boncengan melebihi 1 orang.

Baca Juga: Kapolda Sulawesi Tenggara Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Kolaka Timur

Selain itu, lanjut Kapolres, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt untuk mobil, tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang mengkonsumsi alkohol, pengemudi yang melawan arus serta pengemudi yang membawa kendaraan melebihi batas kecepatan.

Selian itu, juga kendaraan oper dimensi atau over looding (odol), pengguna kandelpop yang tidak sesuai standar, pengendara yang menggunakan serine atau trobo juga masuk dalam prioritas tindakan.

"Jadi semua ada tujuh sasaran prioritas, dan tiga sasaran lainnya itu menyesuaikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini tetap menggunakan sistem tilang manual, terkait pembayaran denda secara teknis akan dilakukan oleh pihak Satuan Lalulintas Polres Kolaka Timur.

Kapolres berharap dengan adanya operasi patuh ini seluruh masyarakat Kolaka Timur lebih tertib dalam berlalulintas, menaati segala peraturan berlalulintas serta menjaga keselamatan berlalulintas.

Kapolres berpesan agar laksanakan penegakan hukum secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka lantas, namun tetap mengedepankan sikap humanis dan sesuai dengan standar operasional presudur yang telah di tetapkan.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kolaka Timur, IPTU Muhlisi mengatakan, untuk sistem operasi ini pihaknya akan lakukan secara mobile.

Baca Juga: Tragis, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lalowosula Ladongi Kolaka Timur

"Dimana tempat-tempat yang rawan adanya pelanggaran dan kecelakaan di situlah anggota akan melakukan kegiatan operasi," ungkapnya.

Muhlisi menjelaskan, dalam operasi ini dibagi menjadi beberapa satgas, yakni satgas preemtif, satgas preventif, satgas gakum, dan satgas banops.

Dimana, lanjut Muhlisi, satgas preemtif menjalankan tugas untuk melakukan imbauan kepada masyarakat seperti memasang spanduk, baliho, dan sebagai.

Kemudian satgas preventif melakukan pengaturan, patroli di tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan pelanggaran lalulintas.

"Sementara itu satgas gakum itu melakukan teguran kepada pelanggan lalulintas dengan melakukan tilang manual, dan satgas banops yang dipimpin oleh Kasi Propam akan melakukan tindakan kepada anggota lalulintas yang melanggar lalulintas," pungkasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS