10.890 Pinjol dan Investasi Gadai Ilegal Diblokir OJK
Reporter
Sabtu, 07 September 2024 / 7:35 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10.890 entitas keuangan ilegal dalam upaya memberantas praktik keuangan yang melanggar hukum. Pemblokiran ini dilakukan dalam periode dari tahun 2017 hingga Agustus 2024.
Tindakan tegas OJK ini merupakan bagian dari langkah besar dalam mengatasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang semakin meresahkan.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, jumlah pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal terus meningkat.
“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan,” kata Friderica kepada awak media, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).
Hingga akhir Agustus 2024, OJK menerima sebanyak 11.712 pengaduan terkait berbagai entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Kredit Macet Pinjol di Tanah Air Didominasi Gen Z
Dari total pengaduan yang diterima, 11.091 di antaranya merupakan pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Sementara itu, pengaduan terkait investasi ilegal mencapai 621 pengaduan.
Friderica menyatakan bahwa 10.890 entitas yang diblokir terdiri dari berbagai jenis keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 9.180 di antaranya adalah pinjaman online ilegal, sementara 1.459 entitas merupakan investasi ilegal, dan 251 lainnya adalah gadai ilegal.
Pada periode Januari hingga Agustus 2024 saja, OJK telah menghentikan operasi 2.741 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 2.500 entitas adalah pinjaman online ilegal dan 241 merupakan penawaran investasi ilegal.
Selain tindakan pemblokiran, OJK juga terus menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Friderica menyatakan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menerima laporan mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Informasi tersebut kemudian digunakan oleh OJK untuk mengajukan pemblokiran rekening kepada bank terkait.
Baca Juga: Data Pribadi Marak Disalahgunakan, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain
Tindakan pemblokiran ini tidak hanya terbatas pada rekening bank, tetapi juga meliputi berbagai bentuk akses komunikasi yang digunakan oleh pelaku keuangan ilegal. Satgas Pasti juga menemukan beberapa nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector terkait pinjaman online ilegal.
Debt collector ini kerap kali melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang melanggar hukum untuk menekan nasabah.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS