Data Pribadi Marak Disalahgunakan, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juli 2024
0 dilihat
Data Pribadi Marak Disalahgunakan, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain
Kasus penyalahgunaan KTP atau data orang lain tanpa seizin pemilik untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin marak. Foto: Repro umsu.ac.id

" Pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol. Terdapat beberapa cara untuk mengetahui hal tersebut, hingga langkah mengantisipasi penyebaran data pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Proses pinjol yang hanya memerlukan KTP secara daring tanpa verifikasi wajah atau swafoto, mempermudah penyalahgunaan ini. Untuk mengetahui apakah KTP digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (13/7/2024).

Untuk melakukan pengecekan online, pertama-tama akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.

Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.

Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Klik 'Ajukan Permohonan'.

Baca Juga: Setahun Berjalan, Pembuatan KTP Digital di Sulawesi Tenggara Minim

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.

OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Pengecekan KTP melalui SLIK OJK juga dapat dilakukan secara offline. Pemohon datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Untuk perseorangan, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

Untuk yang telah meninggal, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Langkah-langkah mengatasi penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online orang lain juga penting untuk diketahui, bersumber dari finansial.bisnis.com.

Baca Juga: Beli Gas LPG Harus Pakai KTP, Warga Kota Kendari: Merepotkan

Segera laporkan penyalahgunaan KTP ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan membantu mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan langkah penting. OJK adalah lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Melaporkan kasus penyalahgunaan KTP kepada OJK dapat membantu mereka melakukan tindakan terhadap penyedia pinjaman ilegal.

Jika KTP digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, Anda memiliki hak untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggar tersebut. Konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia.

Pantau aktivitas keuangan secara berkala. Jika terdapat transaksi mencurigakan atau tidak dikenali, segera laporkan ke bank dan minta bantuan untuk mengidentifikasi sumber masalahnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga