13 Remaja di Makassar Serang Warga Usai Termakan Hoaks
Reporter Makassar
Senin, 10 Januari 2022 / 7:13 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Sebanyak 13 remaja pelaku penyerang wilayah perumahan warga di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga mengakibatkan tiga korban luka-luka disabet samurai. Aksi penyerangan itu dipicu akibat berita bohong atau hoaks bahwa salah satu rekan mereka tewas dibunuh.
Penyerangan tersebut dilakukan di wilayah Perumahan Hartaco, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 05.00 Wita lalu. Informasi bohong bahwa salah satu rekannya tewas dibunuh tersebut beredar dengan cepat sehingga para pelaku menyerang perumahan warga.
"Para pelaku ini termakan berita bohong kalau ada salah satu teman mereka yang dibunuh hingga dibuang ke laut," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, Senin (10/1/2022).
Para terduga pelaku menyerang sejumlah remaja di kawasan perumahan sehingga para korban terluka akibat sabetan samurai.
Baca Juga: 5 Saksi Diperiksa Terkait Video Asusila di Baubau
"Tiga orang korban mengalami luka terkena senjata tajam pada bagian tangan kiri dan kanan dan terkena busur," tutur Lando.
Selain melukai tiga orang, kelompok terduga pelaku juga melakukan perusakan sepeda motor.
Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila, Wakil Ketua DPRD Muna Diadukan ke DPC Demokrat
"Motor korban ada yang dirusak dan ada yang dibakar dan dibuang ke kanal," tutur Lando.
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Aparat Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Tamalate kemudian menangkap 13 terduga pelaku.
Para terduga pelaku di antaranya adalah Farhan (19), MA (17), Irsandi (18), Irsal (18), Fitra (18), MAN (17) dan AL (17). Kemudian terduga pelaku bernama Rusdianto (18), TR (17), Dadang (18), Nasran (20), Aksan (20), dan Raihan (18).
Hingga saat ini ke 13 remaja pelaku penyerangan perumahan tersebut masih di tahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani penyelidikan terkait 3 orang warga yang luka parah akibat sabetan samurai.(C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin