Tak Terima Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Korban KDRT di Kolaka Utara Mengamuk

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Tak Terima Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Korban KDRT di Kolaka Utara Mengamuk
Puluhan keluarga korban KDRT di Kolaka Utara saat protes putusan terdakwa di depan PN Lasusua. Foto: Muh Risal H/Telisik.

" Puluhan keluarga korban yang memantau jalannya persidangan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Lasusua berusaha masuk ke dalam PN yang dijaga anggota Polres Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Keluarga korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kolaka Utara mengamuk usai mendengar informasi terdakwa MA, hanya dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan puluhan keluarga korban yang memantau jalannya persidangan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Lasusua berusaha masuk ke dalam PN yang dijaga anggota Polres Kolaka Utara.

"Kenapa vonisnya cuman 1 tahun 6 bulan Pak, sementara dia siksa adiku, baru dia ke rumah sakit," teriak Nikrawati, salah satu keluarga korban, Selasa (30/8/2022).

Jika tidak sesuai hasil otopsi, kata dia, pihak keluarga mempersilahkan untuk otopsi ulang, agar tidak langsung diputuskan.

"Dia harus dihukum seberat-beratnya dan harus dipecat sebagai ASN, tidak adil kalau hanya 1 tahun," tuntutnya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tak Ditahan Usai Setor Rp 500 Juta, Pengadilan Dituding Bersekongkol

Pihak keluarga meminta, jika terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, maka lebih baik MA dibebaskan saja.

"Kasih keluar saja Pak, tidak usah dihukum kalau begitu," kesalnya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Komang menjelaskan, JPU menuntut 1,6 tahun terdakwa MA berdasarkan fakta persidangan dan tidak ada tendesi apa-apa.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Jewer Anak Tetangga Viral di Medsos Diamankan Polisi

"Itu atas dakwakan perkara KDRT pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pid KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Sidang selanjutnya, kata Kasi Pidsus, pembelaan dari terdakwa. Pihaknya masih menunggu apa materi pembelaan terdakwa.

"Sambil menunggu itu, kami menyiapkan kira-kira apa yang menjadi materi dari pembela itu biar kita bisa mengkanter. Mungkin minggu depan sidangnya digelar," pungkasnya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga