15 Hari Kerja, Inspektorat Bombana Dalami Perkara Dana CSR dan ADD Desa Lengora

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Sabtu, 05 Juni 2021  /  1:13 pm

Kalvarios, Inspektur Inspektorat Bombana. Foto: Hir/Telisik

BOMBANA, TELISIK.ID - Tim bentukan Inspektorat Kabupaten Bombana yang ditugaskan mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dana Comdev atau CSR dan anggaran dana Desa Lengora bakal berkerja dalam waktu satu kali 15 hari kerja.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana, Kalvarios kepada Telisik.id saat ditemui di sela acara pelantikan beberapa pejabat Pemda di Aula Tanduale beberapa waktu lalu.

Kata Kalvarios, untuk tahap I, tim akan bekerja dalam kurung waktu 15 hari kerja untuk mengumpulkan data dan pemberkasan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani oleh Polres Bombana.

jika dibutuhkan pendalaman lagi lanjut, masih kata Kalavarios, waktu akan kembali ditambahkan 15 hari lagi untuk tahap selanjutnya. Semua tergantung hasil kerja tim di lapangan, karena secara teknis yang mengetahui adalah tim lapangan.

"Seperti biasa, bagi yang terperiksa akan diberikan waktu untuk klarifikasi. Namun jika masih butuh pendalaman maka akan ditambah tahapan selanjutnya dengan waktu yang sama yakni 15 hari kerja," tegasnya.

Baca juga: Parang Datu Beach, Spot Diving Terpendam di Ujung Tobaku

Baca juga: Anggaran Pengerukan Mata Air Jompi Rp 1 Miliar

Telisik.id telah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Lengora, Awaludin terkait perkara yang tengah ditangani Inspektorat Bombana dan kepolisian. Namun pihaknya enggan memberikan jawaban.

"Nantimi lain kali. Tunggumi saja hasilnya," singkatnya dalam pesan singkatnya via WhatsApp pada Sabtu (5/6/2021).

Sementara Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun, S.Si menegaskan bahwa pada tahapan penyelidikan beberapa saksi telah diperiksa termasuk pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Bombana.

"Beberapa aaksi telah kami periksa termasuk dari pihak Pemda. Jadi yang kami tunggu tinggal data dari hasil audit Inspektorat, kalau sudah ada maka kami langsung gelar perkara di Polda," pungkasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali