2 Oknum TNI AD Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu Terancam Dipecat

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 07 Desember 2022  /  6:31 pm

Kantor Kodam I Bukit Barisan Jalan Gatot Subroto Medan. Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Dua Anggota TNI AD yang berdinas di Brigif 7 Rimba Raya atau di bawah jajaran Kodam I Bukit Barisan, diamankan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri usai mencuci mobil di depan markas Yonif Mekanis 121 MK, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua anggota TNI AD aktif yang diamankan adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman. Selain mengamankan anggota TNI AD, polisi juga menangkap dua orang status warga sipil.

Dari empat orang itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE yang di dalamnya ada narkoba jenis sabu sebanyak 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, adanya pengamanan dua oknum TNI AD dan dua warga sipil.

"Iya, ada empat orang diamankan," ungkapnya, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Adik Bupati Kolaka Timur Diduga Terlibat Ilegal Mining

Diakui Hadi, barang bukti narkotika itu dijemput oleh mereka di Perairan Kota Tanjung Balai, paket itu rencananya akan dibawa ke Kota Medan.

"Mereka diamankan ketika berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," ucap Hadi.

Ketika ditanya wartawan, apa peran dua warga sipil itu. Apakah narkoba itu milik keduanya atau ada bandar besar yang lainnya. Hadi mengaku masih dilakukan pendalaman.

"Dua warga sipil itu diproses Polri dan dua oknum itu ditangani oleh Pomdam I Bukit Barisan. Mengenai siapa pemilik narkoba itu, semuanya masih didalami Bareskrim," terangnya.

Terpisah, Kapendam I Bukit Barisan  Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian ketika dikonfirmasi mengaku, pihak Pomdam masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum yang diduga terlibat dalam narkotika itu.

Baca Juga: Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri di Kantor Polsek Astana Anyar Gegerkan Warga

"Sampai saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Diakui, keduanya akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti.

"Jika terbukti, akan diberikan sanksi pidana dan PTDH. Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih pemeriksaan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, empat orang diamankan pihak Direktorat Narkoba Bareskrim di Kawasan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Desember 2022. Dari empat orang itu, diamankan sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS