KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Cari Bukti Kasus Wakil Ketua DPRD

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Cari Bukti Kasus Wakil Ketua DPRD
Petugas KPK yang sedang melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur. Foto Try Wahyudi Ari Setyawan

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dana hibah. Setelah menggeledah kantor DPRD, giliran kantor Gubernur Jawa Timur digeledah lembaga anti rasuah tersebut "

SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dana hibah. Setelah menggeledah kantor DPRD, giliran kantor Gubernur Jawa Timur digeledah lembaga anti rasuah tersebut.

Sejumlah ruangan biro yang berkaitan dengan dana hibah, dilakukan penggeledahan sebagai upaya pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Menurut salah satu staf pegawai kantor gubernur, Sonny mengaku, ada belasan petugas KPK yang datang ke kantor Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Pencuri Nekat Bobol Warkop Dekat The Park Kendari

"Mereka langsung naik ke sejumlah lantai di biro-biro yang ada kaitannya dengan dana hibah. Di antaranya Biro Kesra dan Biro Administrasi Pembangunan," jelasnya, Rabu (21/12/2022).

Dikatakan Soni, penggeledahan dimulai sekitar siang hingga sore hari masih berlangsung.

"Saya dapat informasi dari beberapa teman ASN lainnya, kabarnya ruangan Sekdaprov dan di kantor Bappeda Jawa Timur juga digeledah," jelasnya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan penggeledahan yang dilakukan di DPRD Jawa Timur, petugas menemukan bukti dokumen dan bukti elektronik.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruan server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.

Baca Juga: Dua Nelayan Hilang Saat Melaut di Kolaka Utara Ditemukan Selamat

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jawa Timur. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga