Hendak Edarkan Sabu, Nelayan Asal Kolaka Diringkus
Nuhruddin, telisik indonesia
Rabu, 22 September 2021
0 dilihat
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting ketika menunjukkan barang bukti paket sabu yang diamankan. Foto. Ist.
" Saat itu NR kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1.002, 97 gram "
KENDARI, TELISIK.ID - Hendak mengedarkan paket sabu, nelayan asal Kolaka, NR, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra).
SR berhasil diringkus Selasa (21/9/2021) pukul 07.00 Wita, di rumahnya di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Saat itu NR kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1.002, 97 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka.
"Mendengar informasi itu BNNP Sultra berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan yang mendalam namun sekitar pukul 07.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku NR," beber Ginting kepada media, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Jubir KPK Beberkan Penangkapan Bupati Kolaka Timur
Baca Juga: Usai Diperiksa di Polda Sultra, Bupati Koltim Bakal Digiring ke Jakarta
Lebih lanjut Ginting menjelaskan bahwa dalam mengedarkan paket sabu, pelaku menggunakan modus sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU ( masih penyelidikan).
Atas kejahatan ini, NR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali