3 Oknum Polisi Terlibat Tindak Pidana Dipecat, Ini Respons Korban

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 12 Oktober 2022  /  9:45 am

Kompol Anjasmara ketika memberikan keterangan usai sidang PTDH terhadap tiga anggota Polri dari Sabhara Polrestabes Medan yang melakukan percobaan perampokan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Tiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Ketiganya terbukti melakukan percobaan perampokan terhadap korbannya bernama Benny Sembiring yang terjadi di Kota Medan. Ketiga oknum polisi itu adalah Bripka A, Briptu H dan Bripka F.

"Iya, dalam persidangan kode etik dan profesi (KKEP) yang digelar, pimpinan sedang dan anggota persidangan memutuskan ketiga pelaku di-PTDH. Itu sudah sesuai dengan keinginan kami selaku korban percobaan perampokan," ungkap Benny Sembiring usai menjalani persidangan, Selasa (11/10/2022) malam.

Selain itu, pimpinan sidang juga akan mencatat semua hasil persidangan untuk ditindaklanjuti kepada jajarannya.

"Jadi pelaku mengaku dalam persidangan sudah 10 kali melakukan dugaan perampokan. Kami dari korban meminta agar ditindaklanjuti kasus ini dan dikembangkan," terangnya.

Salah satu anggota sidang KKEP, Kompol Anjasmara mengakui, hasil persidangan itu adalah PTDH. Namun, ketiganya masih melakukan banding.

Baca Juga: Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Pembunuhan Tukang Becak Diringkus

"Hasil persidangan, ketiganya diputuskan di-PTDH. Tapi ketiganya mengajukan banding, jadi nantinya akan diuji banding yang diajukan ketiganya dan akan digelar sidang lanjutan," tuturnya.

Mengenai ungkapan ketiga oknum itu dalam persidangan, pimpinan sidang sudah mencatat dan meminta agar ditindaklanjuti oleh penyidik yang menanganinya.

"Jadi, perkara dugaan perampokan itu kan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Jadi, mereka yang akan menanganinya dan menindaklanjutinya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Benny Sembiring bersama istrinya Ully dan anaknya, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban percobaan perampokan lima pria yang mengaku anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara atau Samapta Polrestabes Medan ini beraksi bersama dua rekannya yang lain. Tiga oknum ini sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula ketika korban mem-posting foto sepeda motornya yang hendak dijual melalui media sosial. Kemudian sebuah akun menanggapi dan hendak membeli sepeda motor itu.

Setelah itu percakapan pun berlanjut hingga ke WhatsApp dan mereka membuat janji ketemu pada Rabu 5 September malam sekitar pukul 19:00 WIB. Korban menggunakan sepeda motor dan membawa serta anak dan istrinya.

Sampai di lokasi, ada dua pria mengendarai sepeda motor mendatangi korban, mengaku sebagai pembeli, mengecek motor milik korban dan mempelajari cara memakai remot.

Tak lama kemudian, muncul mobil kijang Innova hitam pelat BK 1165 QZ yang berisikan tiga orang laki-laki. Ketiganya mendatangi korban dan menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hendak dijual, terlibat masalah.

Baca Juga: Menelisik Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur, Jaksa Geledah Kantor Dishub

Merasa ada yang tak beres, Benny meminta para pelaku menunjukkan identitasnya. Namun, para pelaku itu ngotot ingin membawa Benny ke kantor polisi. Kemudian dia pun meminta jika hendak dibawa ke kantor polisi, bawa ke Polsek Sunggal.

Setelah Benny bilang begitu, para pelaku ingin membawa kabur sepeda motor beserta surat kendaraannya. Namun, korban mematikan sepeda motor itu dengan cepat.

Kemudian para pelaku mengancam Benny dan akan dibawa masuk ke dalam mobil. Namun Benny mencoba memfoto semuanya. Di saat itu juga pelaku kabur, akan tetapi mereka menyerempet istri dan anak korban hingga keduanya terluka. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali