Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Pembunuhan Tukang Becak Diringkus
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
Dua pelaku pembunuhan tukang becak diringkus polisi. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik
" Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan tukang becak berhasil diringkus polisi. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Korban AM (27), ditemukan dalam keadaan bersimbah darah "
KENDARI, TELISIK.ID - Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan tukang becak berhasil diringkus polisi. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Korban AM (27), ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.
Pelaku Bayu (35) dan Israwati alias Luna (17) berhasil ditangkap Buser77 Satreskirm Polresta Kendari di Jalan Ir H Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (11/10/2022).
"Sekitar pukul 16.00 Wita Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan pengungkapan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh 2 orang, Bayu (35) dan Israwati (17)," tutur Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Baca Juga: Menelisik Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur, Jaksa Geledah Kantor Dishub
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menuturkan, awalnya korban dan kedua pelaku mengosumsi minuman keras trasdisional, kemudian ada perselisihan antara Israwati alias Luna (17) dengan Korban.
"Pada kumpul miras tersebut ada perselisihan yang dimulai oleh korban yang mengatakan kepada Luna dengan kata kotor, inilah awalnya terjadi tindak pidana penganiayaan ini, di mana Luna tidak terima dengan kata korban sehingga melakukan penganiayaan dibantu dengan teman lainnya" tuturnya.
Pelaku Israwati alias Luna mengaku memukul menggunakan kayu jenis gamal pada bagian kaki dan belakang korban.
Baca Juga: 3 Oknum Polisi Ini Diduga Sudah 10 Kali Merampok dan Pakai Narkoba
"Saya pukul kaki dan bagian belakang pakai itu kayu gamal tiga kali, setelah itu saya tampelengmi dia," tutur pelaku.
Sementara Bayu (35) mengaku, menikam korban dengan menggunakan badik di bagian perut sebelah kiri.
"Saya ambil badik lalu, tusuk bagian sini (menunjuk perut sebelah kiri)," tuturnya.
Akibat perbuatan itu para pelaku di ancam dengan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (A)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin