3 Tips Jitu Terhindar dari Sengketa Tanah, Wajib Tahu

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 05 Desember 2022  /  10:34 pm

Sengketa tanah merupakan sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak. Foto: Repro rumah.com

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kekhawatiran setiap orang dalam kepemilikan tanah adalah adanya sengketa. Kasus seperti ini bukanlah hal yang jarang terjadi, tapi banyak kasus bahkan memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.

Dikutip dari tempo.co, sengketa tanah merupakan sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak.

Di mana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Variasinya terkadang kisruhnya meluas segitiga pihak.

Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Mobil saat Musim Hujan

Dalam UU tersebut dijelaskan kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu penting untuk kita ketahui apa saja yang harus diperhatikan agar terhindar dari sengketa tanah.

Melansir yoursay.id, berikut beberapa tips yang dapat kita terapkan agar terhindar dari sengketa tanah:

1. Cek kejelasan status tanah

Membeli tanah tanpa memeriksa kejelasan statusnya ibarat membeli kucing dalam karung. Karenanya, salah satu hal yang tidak boleh dari perhatian kita adalah memastikan status tanah tersebut secara jelas.

Jangan sampai kita kecolongan dan mengalami kerugian akibat membeli lahan yang berada dalam status sengketa.

Penting untuk mengetahui berbagai hal mengenai lahan yang hendak kita beli, seperti apakah tanah yang diperjualbelikan berstatus tanah waris atau bukan.

Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keaslian surat-surat yang menjadi bukti kepemilikan, sehingga dapat diketahui pemilik asli dari lahan tersebut.

2. Pastikan transaksi sesuai prosedur

Saat melakukan transaksi jual beli tanah, pastikan hal tersebut kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah di mata hukum.

Selain itu, segera urus kelengkapan dokumen, seperti membuat akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini akan menegaskan status kita sebagai pemilik lahan tersebut.

Baca Juga: Ini Tips Aman Gunakan Skincare yang Tepat untuk Kulit

3. Pastikan identitas pemilik dan penjual tanah

Sebelum memutuskan untuk membeli sebidang tanah atau bangunan, kita harus terlebih dahulu mengetahui siapa pemilik dan penjual lahan tersebut.

Apabila sang pemilik merupakan perseorangan atau individu, kita bisa brtanya kepada aparat setempat.

Jika pemiliknya merupakan perusahaan atau pengembang, pastikan kita melacak reputasinya dulu. Hal ini dapat menghindarkan kita dari orang-orang yang berniat melakukan penipuan.

Nah, itulah beberapa tips yang bisa dilakukan agar aman saat membeli tanah. Semoga bermanfaat. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS