981 Tenaga Harian Lepas di Manggarai Timur Tak Dipekerjakan Lagi 2023
Reporter Kupang
Sabtu, 03 Desember 2022 / 8:26 pm
MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Sebanyak 981 orang yang berstatus tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur tak dipekerjakan lagi pada 2023 mendatang.
Langkah itu diambil Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan itu memerintahkan agar paling lambat 5 tahun sejak PP itu ditetapkan maka tidak ada lagi pegawai non ASN selain PNS dan PPPK.
Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Nggidu menegaskan, keputusan yang dibuat Pemda tidak menggunakan frasa memberhentikan atau memecat tetapi tidak memperpanjang masa kerja para THL.
Baca Juga: Kapolda Nusa Tenggara Timur Utus 105 Brimob Bertugas Setahun di Papua
“Tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Manggarai Timur itu bekerja dengan surat keputusan kontrak yang berlaku selama satu tahun anggaran. Jadi diksinya bukan pecat, tapi pemberhentian,” kata Yustina.
Ia juga menyampaikan, tidak semua THL diberhentikan sebagian akan tetap diperpanjang karena ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus.
THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah yang menjalankan fungsi administrasi perkantoran yang sebenarnya juga merupakan tupoksi dari ASN fungsional.
Adapun THL pada fungsional tertentu yang tetap diperpanjang masa kerjanya, antara lain adalah tenaga guru, tenaga medis, tenaga kebersihan sampah, seluruh penyuluh lapangan dan petugas keamanan.
Ia menambahkan, alasan Pemda Manggarai Timur mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak dari sebagian besar THL sampai di tahun anggaran 2023, adalah karena kondisi keuangan pemerintah yang mengalami perubahan yang mendasar terutama dana alokasi umum (DAU).
Sementara itu Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas mengatakan, pihaknya akan menjawab kecemasan para THL atau mencari solusi untuk mereka.
Menurutnya, Pemda Manggarai Timur mempunyai kebijakan dengan menyurati Kemenpan-RB terkait THL yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya agar ada perlakuan khusus atau diprioritaskan jika berpeluang menjadi PPPK.
“Selain bersurat ke Menpan-RB, langkah lain yang diambil Pemda adalah dengan membantu membayar BPJS Kesehatan melalui Jamkesda. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 Pemda menyediakan anggaran untuk 981 orang," ungkapnya.
Baca Juga: Viral, Bhabinkamtibmas Polres Toraja Ungkap Kebobrokan Institusi Polri
Solusi lain yang disiapkan oleh Pemda adalah dengan mengalokasikan bantuan modal usaha untuk THL yang kontraknya tidak diperpanjang seperti yang kita lakukan pada tahun 2020.
Selain modal usaha juga akan diberikan pelatihan untuk dapat meningkatkan keterampilan dan siap bersaing di dunia kerja di luar pemerintahan.
“Nah darimana pemda mendapatkan anggaran ini? Anggaran bantuan modal usaha ini diperoleh dari pengurangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," ujar Agas.
Pemda menghitung kembali gaji pegawai dan menambah target pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) Provinsi. Poinya adalah Pemda berusaha maksimal agar THL yang tidak diperpanjang kontraknya siap untuk menghadapi dunia kerja walaupun tidak dalam Pemda. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS