Aksi Nelayan di Konawe Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan Kembali Digagalkan Ditpolarud Polda Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 08 September 2024  /  4:11 pm

Terduga tersangka saat dimanakan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra dengan barang bukti peledak. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Kamis (5/9/2024).

Pelaku berinisial AN (43) ditangkap saat sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan untuk menjaga kelestarian laut dan mencegah praktik merusak lingkungan.

Dalam operasi tersebut, tim Ditpolairud yang dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk, satu buah jaring, dan satu jerigen yang digunakan sebagai wadah bom ikan.

Barang-barang tersebut diduga akan digunakan oleh pelaku untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan bahan peledak di dalam air.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, pelaku mengakui bahwa ia sendiri yang merakit bahan peledak tersebut di rumahnya.

Baca Juga: Dua Nelayan Konawe Selatan Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan

Pelaku juga mengaku bahwa berencana menggunakan bom rakitan tersebut di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

"Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe," ujar Kompol Tendri, dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Minggu (8/9/2024).

Modus operandi pelaku cukup sederhana. Pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kompol Tendri.

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja tim Subdit Gakkum yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Kalimantan Barat Diduga Tangkap Ikan Pakai Bom di Perairan Pulau Mangata Bombana

"Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut," pungkas Kombes Pol Faisal RS.

Sebagai informasi, sebelumnya Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan oleh dua nelayan di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dua nelayan terduga pelaku yang ditangkap berinisial SA (43) dan NA (42), keduanya warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8/2024) pagi sekitar pukul 05:45 Wita. (C-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Harrani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS