Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Beraktivitas di Biru Biru Deli Serdang, Polisi Selidiki
Reporter Medan
Rabu, 15 Juni 2022 / 6:19 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Galian C diduga ilegal beraktivitas di Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung selama dua Minggu atau 14 hari lebih. Namun, belum ada tindakan dari pihak pemerintah daerah setempat ataupun petugas kepolisian.
Dampak dari adanya galian C diduga Ilegal itu, jalan menjadi hancur dan berdebu. Pengendara menjadi korbannya, tanah dari truk yang membawa bahan galian itu berjatuhan.
Seorang warga seputaran lokasi galian K Surbakti ketika ditemui awak media mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C diduga ilegal itu.
"Sudah lama ini beraktivitas, ngeri kali galian C ini. Rusak jalan dan banyak debu dibuatnya," ucapnya, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Karena Dendam, Seorang Nelayan Dibusur
Selain itu, dia juga heran. Mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru Biru. Padahal, truk pengangkut tanah itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru Biru-Deli Tua.
"Setiap hari ada belasan truk melintasi jalan utama itu. Jalan menjadi rusak dan berdebu. Pemerintah atau pihak kepolisian harus menindak aktivitas galian C ini. Pemiliknya berinisial AWD," tegasnya.
Baca Juga: Seorang Ibu Minta Polisi Tangkap Brekele CS Penganiaya Anaknya
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti informasi galian C diduga ilegal itu. "Terima kasih informasinya, akan kami lakukan penyelidikan dan tindaklanjuti," terangnya.
Sayangnya, Camat Biru Biru, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dhani Mulyawan ketika dikonfirmasi mengenai aktifitas lokasi galian C belum merespon. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya juga belum berbalas.
Pantauan awak media di lokasi, alat berat atau eksavator bergerak mengeruk tanah yang diduga tidak memiliki izin dan memasukkan tanah itu kedalam truk. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar