Ancaman Kebebasan Pers, Seorang Wartawan di Kota Baubau Ditikam

Febriyani

Reporter

Sabtu, 22 Juli 2023  /  5:02 pm

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya dan didampingi Ketua dan Anggota PWI Baubau. Foto: Ist.

BUTON, TELISIK.ID - Seorang jurnalis online dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, LM Irfan Mihzan diserang orang tidak dikenal di lingkungan Perumnas Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Sabtu (22/7/2023) pagi sekitaran pukul 10.00 Wita.

Kejadian itu ketika Irfan bersama istrinya sedang membeli ikan dan sayur di pinggir Jalan Waruruma. Ternyata dalam perjalanan pulang menuju ke rumah, Irfan bersama istrinya sudah dibuntuti dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.

Ketika tiba di rumah, Irfan melihat dua orang tersebut memarkirkan motornya sekitaran 15 meter dari tempat tinggal Irfan.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Lantik 7 Pejabat, Basiran: Prosesnya Panjang

Pada saat itu istri korban masih berada di dalam mobil, kemudian salah satu pelaku yang menggunakan helm dan masker berlapis. Dari jarak satu meter pelaku memanggil korban dengan panggilan "Om. .. Om."

Ketika korban balik menghadap si pelaku, pelaku langsung mencabut pisau dan langsung menyerang korban. Korban sempat menghindar dan menahan serang tersebut. Namun naasnya pisau tersebut tetap mengenai lengan kiri bagian belakang dan lengan kanan korban.

"Saat saya balik badan mereka langsung mencabut pisau menyerang saya. Sempat saya menghindar dan menahan serangan tersebut," jelas korban.

Melihat penikaman tersebut, istri korban yang berada di dalam mobil berteriak histeris, sementara itu pelaku langsung melarikan diri. Korban dalam kondisi bersimbah darah masuk ke dalam mobil dan istrinya lari keluar meminta bantuan tetangga.

Saat itu, korban langsung dibawa ke RSUD Baubau. Akibat luka tikaman itu, korban mendapatkan 20 jahitan di lengan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri atas. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban ke Polres Baubau untuk melapor.

Atas tindakan kekerasan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Baubau, segera menangkap dan mengungkap motif insiden itu.

Baca Juga: Audit Semester 1, Kabupaten Buton Terus Genjot Penurunan Kasus Stunting

Aswarlin mengingatkan, profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya melalui rilis di WAG PWI Kota Baubau.

PWI Baubau lanjut Aswarlin, memandang kejadian yang menimpa Irfan membuktikan, ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS