Anggaran Tersedia, Pembayaran Gaji 3.381 Orang CPPPK dan CASN Menunggu SK Gunernur Sultra

Sigit Purnomo

Reporter

Jumat, 14 Maret 2025  /  2:46 pm

Kepala BKD Sultra, Zanuriah jelaskan pihaknya telah susun SK Gubernur perpanjangan kontrak honor 3.381 orang CPPPK dan CASN yang ditunda pengangkatannya. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Menindaklanjuti adanya CPPPK dan CASN yang hingga saat ini tidak menerima gaji, BKD Sulawesi Tenggara (Sultra) susun draf SK Gubernur.

Penyusunan draf SK Gubernur Sultra ini untuk memperpanjang kontrak honorer SPPPK dan CASN di masing-masing instansi agar dapat menerima kembali gajih mereka.

Kepala BKD Sultra, Zanuriah menjelaskan, menyikapi penundaan pengangkatan mereka sebagai CPPPK dan CASN dengan tetap memberikan gaji mereka dengan cara memperpanjang SK yang mereka miliki di tahun 2024.

"Kami perpanjang semua sekaligus, karena ini penundaan dari Kemenpan, sehingga tetap harus kita buatkan SK dan penganggaranya untuk pembayaran honorer ini kembali ke OPD masing-masing," bebernya, usai jalani RDP di Kantor DPRD Sultra, Jumat (14/3/2025).

Untuk pembayaran gaji pihaknya juga belum dapat memastikan apakah dapat dibayarkan secepatnya atau tidak karena SK Gubernur yang telah disusun itu belum ditanda tangani

Baca Juga: Gaji Honorer Sultra Tak Dibayar, Begini Tanggapan BKD dan DPRD

"Kami juga belum bisa pastikan apakah gajinya mereka nanti ini di rapel dari Januari-April atau tidak," tambahnya.

Untuk jumlah CPPPK dan CASN yang telah dibuatkan SK Gubernur perpanjangan kontrak honor ini sebanyak 3.381 yang terdata menerima gaji di tahun 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menjelaskan untuk pembayaran gaji CPPPK dan CASN lingkup Pemprov Sultra itu sisa menunggu SK Gubernur yang telah rampung disusun untuk ditandatangani.

"Anggarannya sudah tersedia, sisa menunggu SK Gubernur ditandatangani," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, menjelaskan untuk pembayaran gaji CPPPK dan CASN yang tertunda dari pihak BPKAD menunggu SK Gubernur sebagai dasar untuk membayarkan gaji.

Baca Juga: Gaji ASN Disperindag Sultra Tertunda karena Masalah Ini, BPKAD Proses Finalisasi

"Untuk anggarannya itu sudah tersedia di masing-masing OPD, sisa menunggu instruksi pimpinan atau SK Gubernur sebagai dasar kita untuk melakukan pembayaran gaji," ungkapnya.

Zain menambahkan tadi sudah dijelaskan bahwa konsidrant atau rancangan SK Gubernur sudah jadi, dan apabila SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Sultra maka OPD bisa langsung mengajukan SPM-LS untuk pembayaran gaji mereka.

"Jadi dasar untuk membayar gaji adalah SK Gubernur karena kesiapan dana itu sudah tersedia di masing-masing OPD," pungkasnya. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS