Gaji Honorer Sultra Tak Dibayar, Begini Tanggapan BKD dan DPRD

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 13 Maret 2025
0 dilihat
Gaji Honorer Sultra Tak Dibayar, Begini Tanggapan BKD dan DPRD
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Zanuriah. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sebagian besar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mempertanyakan nasib mereka setelah pemerintah menunda pengangkatan "

KENDARI, TELISIK.ID – Sebagian besar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mempertanyakan nasib mereka setelah pemerintah menunda pengangkatan.

Mereka juga mempertanyakan kepastian pembayaran gaji agar memperoleh kejelasan dari pemerintah.

Gaji sejumlah tenaga honorer yang mengikuti tes CPPPK pada tahun 2024 belum dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan bahwa pengelolaan status tenaga honorer berada di bawah kewenangan daerah, sementara status sebagai PPPK hanya diberikan setelah penerbitan surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat.

"Kalau tenaga honorer itu kewenangan daerah. Dalam hal ini, meskipun mereka sudah selesai tes atau belum, mereka masih dikatakan tenaga honorer, bukan PPPK. PPPK itu berlaku setelah mereka menerima SK," kata Zanuriah, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Kejaksaan Batal Periksa Bupati Kolaka Timur karena Gubernur Sultra

Zanuriah menegaskan bahwa penundaan pengangkatan PPPK merupakan regulasi dari pemerintah pusat. Pihak daerah hanya dapat merespons terkait masalah gaji honorer yang belum dibayarkan.

"Proses ini ada karena memang kebijakan pusat, namun kami memastikan bahwa gaji tenaga honorer tetap akan dibayarkan. Anggarannya masih ada dan harus dibayarkan," jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji honorer terjadi karena belum adanya regulasi terkait penundaan pengangkatan, yang menyebabkan anggaran yang sudah dialokasikan tidak dapat dicairkan.

"Penyebabnya karena tidak adanya regulasi penundaan, tetapi setelah regulasi itu keluar, gaji honorer setiap OPD tetap akan dibayarkan," lanjut Zanuriah.

Jika kebijakan pusat terkait penundaan pengangkatan diterapkan, kata Zanuriah, maka pembayaran gaji honorer wajib dilakukan.

Baca Juga: Tanah Diserobot PT Marketindo Selaras, Warga Angata Beri Waktu Polda Sultra 3x24 Jam

"Karena ada penundaan terkait pengangkatan, maka kami wajib membayarkan gaji honorer tersebut," jelasnya.

Pihak BKD Sulawesi Tenggara juga berencana untuk melaporkan permasalahan ini kepada Sekretaris Daerah dan Gubernur Sultra agar segera ada solusi terkait pembayaran gaji honorer.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, menambahkan bahwa anggaran untuk gaji honorer sudah disediakan dalam APBD.

"Anggaran untuk gaji honorer PPPK yang sudah lulus sebenarnya sudah tersedia dalam APBD, tinggal menunggu regulasi yang turun dari pusat," ujarnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga