Anggota DPRD yang Langgar Kode Etik Dapat Dijatuhi Sanksi Pemecatan
Reporter
Selasa, 13 Desember 2022 / 9:59 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pelanggaran etika ataupun pidana yang dilakukan anggota DPRD perlu disikapi dan ditanggapi oleh lembaga badan kehormatan (BK), salah satunya melalui pemberian sanksi mulai dari ringan hingga pemecatan.
Peraturan kode etik merupakan pedoman dan tolak ukur bagi BK DPRP untuk memberi sanksi, dalam peraturan tata tertib, BK sebagai alat kelengkapan yang dibentuk DPRD bertugas untuk meneliti dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan anggota dewan.
Dalam hal menyikapi keberadaan kode etik yang dianggap sebagai ancaman, sehingga di beberapa daerah peraturan tentang tata beracara menjadi perdebatan bahkan masih ada yang belum selesai hingga saat ini.
Baca Juga: Menangkal Hoaks dalam Penggunaan Obat Tradisional
Sebagai tata kerja BK DPRD dan tolak ukur dalam penentuan pemberian sanksi, maka anggota dewan yang melakukan pelanggaran etika ataupun pidana akan mendapat sanksi.
“Terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan berkaitan peningkatan kinerja Badan Kehormatan DPRD, pertama dengan membentuk peraturan tentang kode etik,” ungkap tim pakar DPRD Sulawesi Tenggara, Dr Dahlan Moga, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Tingkatkan SIPD Akibat Lemahnya Pemanfaatan Data Pembangunan
Dahlan Moga menambahkan, setelah pembentukan peraturan tentang kode etik, selanjutnya adalah mengevaluasi kehadiran anggota DPRD pada daftar hadir rapat yang sudah diagendakan oleh badan musyawarah DPRD. Di mana daftar hadir ini bekerja sama dengan sekretariat dewan untuk melihat daftar hadir dari kehadiran anggota DPRD.
“Saya mendengar tadi bahwa jika beberapa kali tidak hadir bisa dijatuhkan sanksi, jika sudah melebihi batas maka akan dijatuhkan sanksi pemecatan,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Sulawesi Tenggara, Syamsul Ibrahim berharap, di tahun 2023 nanti kehadiran anggota DPRD di rapat paripurna bisa di tingkatkan sehingga tidak ada lagi istilah tidak kuorum. (B)
Penulis: Musyrifa Sya’adah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS