Aniaya Polisi, Oknum Anggota DPRD Resmi Tersangka

Ones Lawolo

Reporter Medan

Rabu, 22 Juli 2020  /  2:41 pm

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara, KHS, resmi dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Polri di salah satu tempat hiburan malam, Capital Building, di Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari.

Dia resmi ditahan polisi setelah melakukan pra rekonstruksi dan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka. Adapun identitas kedua anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan itu yakni Bripka KG yang merupakan anggota Brimob Kompi 4 Yon C Polda Sumatera Utara dan Bripka MA merupakan anggota Ditlantas Polda Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada Telisik.id, Rabu (22/7/2020) membenarkan KHS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang rekannya dan kini masih ditahan polisi.

Baca juga: Mr. Li Ditetapkan sebagai Tersangka, Polres Konawe Koordinasi Kedubes China

"Ada 8 orang sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin. Kemungkinan besar KHS ikut tersangka," ujar Riko mengakhiri.

Sebelumnya, penganiayaan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara (Sumut), Bripka KG dan Bripka MA mulai terungkap. Keempat pelaku yang sudah diamankan kepolisian Polrestabes Medan berinisial JB (21), SS (25), HPU (35) dan KHS (33) masih dalam pemeriksaan polisi.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah pelaku kini bertambah 17 orang yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri.

Meskipun demikian, Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan kasus keributan di tempat hiburan malam, Capital Building, yang menyebabkan dua anggota Polri babak belur.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali