Mr. Li Ditetapkan sebagai Tersangka, Polres Konawe Koordinasi Kedubes China
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 22 Juli 2020
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, S.IK saat ditemui Telisik.id beberapa waktu lalu. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Kami hubungi keluarga korban, dan baru hari Senin LP dibuat. Lalu kemudian penyidik melakukan proses penyidikan setelah ada LP. "
KONAWE, TELISIK.ID - Perkembangan kasus tewasnya satu tenaga kerja lokal yang terlindas truk yang dikendarai oleh Tenaga Kerja Asing asal China bernama Mr. Li Shanbing, menemui babak baru.
Sat Reskrim Polres Konawe menetapkan Mr. Li sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tenaga kerja lokal di PT. VDNI.
"Iya benar, kita sudah naikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, S.IK saat dihubungi telisik.id via WhatsApp, Rabu (22/7/2020).
Ia menambahkan, penetapan status tersangka ini setelah menerima laporan polisi (LP) dari pihak keluarga korban pada hari Senin tanggal 20 Juli. Setelah menerima LP barulah pihaknya melakukan proses penyidikan.
"Kami hubungi keluarga korban, dan baru hari Senin LP dibuat. Lalu kemudian penyidik melakukan proses penyidikan setelah ada LP," terang Husni.
Baca juga: Belum Ada LP, Reskrim Konawe Belum Jadikan Mr. Li Tersangka
Katanya, penyidik akan langsung melakukan langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Dan selanjutnya menerbitkan surat penahanan. Mengingat Mr. Li merupakan warga negara China, maka pihaknya juga akan menyurat ke Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Jakarta.
"Kami juga akan menyurat ke Kedutaan Besar China, melalui koordinasi dengan Polda Sultra," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Mr. Li masih dilakukan pemeriksaan oleh inspektur tambang dari Kementerian ESDM di ruangan penyidik Polres Konawe.
Diketahui, tersangka Mr. Li disangkakan dengan pasal 359 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali