Anzarullah Akui Uang yang Diberikan Kepada Andi Merya Nur, Uang Pribadi dan Pinjaman

Ruliawan Putra Utama

Reporter

Selasa, 08 Februari 2022  /  2:32 pm

Suasana persidangan mantan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarulah. Foto: Ruliawan/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarulah, menjalani sidang dengan agenda Pledoi yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (8/2/2022).

Pantauan Telisik.id, Anzarulah tiba di Pengadilan Negeri Kendari pukul 09.00 Wita dikawal oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, juga didampingi keluarga dan 3 kuasa hukumnya.

Dalam sidang pembelaan tersebut, Anzarulah melalui kuasa hukumnya, Yedi Kusnadi menerangkan bahwa ada sistem yang membuat terdakwa dengan terpaksa menyerahkan uang tersebut.

Sistem ini telah berlangsung lama, bahwa tekanan selalu berasal dari atasan. Terdakwa yang merupakan bawahan hanya bisa patuh dan takut. Sebagaimana terbukti beberapa pejabat Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur yang dianggap tidak loyal dan royal, di-non job oleh Bupati Kolaka Timur.

"Bisa dilihat dari chat Andi Merya Nur kepada terdakwa Anzarulah," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan nota pembelaan dalam list pertimbangan nomor 4 yang diperlihatkan tim kuasa hukum terdakwa Anzarulah kepada Telisik.id yang di dalamnya berisi pembelaan terhadap terdakwa, menyatakan bahwa uang yang diberikan terdakwa kepada Andi Merya Nur, adalah uang pribadi dan uang pinjaman, bukan uang negara dan uang Pemda Kolaka Timur atau dari pihak konsultan atau pihak kontraktor.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, La Ode Murham mengungkapkan bahwa peryataan jaksa mengenai tidak kooperatifnya terdakwa dalam memberikan keterangan, merupakan sesuatu yang salah.

Baca Juga: Tenggelam Setelah Lompat dari Tebing di Kupang NTT, Mulut Bocah Ini Keluar Pasir dan Lumpur

Menurut La Ode Murham, secara fakta hukum, dalam persidangan terdakwa sedari awal sangat kooperatif dalam memberikan keterangan, bahkan mengakui memberikan uang Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Andi Merya Nur dan membawa sisanya sebesar Rp 225.000.000 (dua ratus sua puluh lima juta rupiah) ke rumah Andi Merya Nur, sesuai arahan Andi Merya Nur.

"ini harus menjadi pertimbangan kembali," ungkap Murham.

Selain itu kuasa hukum terdakwa lainnya, Haskin Abidin mengungkapkan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Anzarulah.

"Dia pakai uang pribadinya, tidak ada kerugian negara," tutup Haskin.

Baca Juga: Mobil Pekerja Tower BTS di Bombana Terguling

Namun meskipun sudah mendengar nota pembelaan terdakwa Anzarulah, Jaksa Penuntut dari KPK tetap menegaskan ada tuntutan, dan akan dilanjutkan pada sidang Keputusan pada tanggal 22 Februari 2022. (A)

Reporter: Ruliawan Putra Utama

Editor: Haerani HambaliĀ