ASN Tak Dibolehkan Kerja dengan Skema WFA Lebaran 2025

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 21 Februari 2025  /  1:16 pm

ASN dilarang kerja WFA Lebaran 2025, hanya instansi tertentu diperbolehkan. Foto: Repro CNBC Indonesia

JAKARTA, TELISIK.ID - Lebaran 2025, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diberlakukan di beberapa instansi pemerintah. Namun, tidak semua ASN dapat bekerja dengan skema ini.

Pemerintah memastikan bahwa WFA hanya bisa diterapkan di instansi yang memungkinkan sistem kerja fleksibel tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa kebijakan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing. Setiap lembaga memiliki karakteristik layanan yang berbeda, sehingga tidak semuanya dapat menerapkan WFA secara menyeluruh.

Menurutnya, instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap harus bekerja secara tatap muka.

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip dari CNBC Indonesia Jumat (21/2/2025).

Di lingkungan BKN sendiri, WFA akan diterapkan secara bertahap dengan sistem evaluasi yang ketat. Zudan menjelaskan bahwa instansinya akan menguji skema ini secara perlahan untuk memastikan efektivitasnya.

Jika evaluasi menunjukkan hasil positif, maka durasi WFA bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Diberi Kelonggaran, Begini Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 2025

"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain," ungkap Zudan.

Kebijakan WFA bagi ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan sistem kerja pegawainya dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Instansi yang Tidak Bisa Menerapkan WFA

Tidak semua instansi diperbolehkan menerapkan skema WFA. Berikut beberapa kategori instansi yang tetap harus bekerja secara tatap muka:

1. Rumah Sakit – Layanan kesehatan harus tetap tersedia secara langsung.

2. Pelayanan Publik – Seperti kependudukan, perpajakan, dan administrasi masyarakat.

3. Transportasi – Bandara, pelabuhan, dan layanan lalu lintas jalan raya.

4. Keamanan dan Ketertiban – Kepolisian, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya.

5. Pendidikan – Guru dan tenaga kependidikan yang mengajar secara langsung.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga telah membahas usulan penerapan WFA dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan mobilitas masyarakat selama Lebaran.

"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," kata Rini seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadwal dan Tempat Sidang Isbat Penentuan Satu Ramadan 2025

Pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur lebih lanjut mekanisme WFA bagi ASN. Rini menambahkan bahwa setiap tahun kebijakan serupa selalu diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik.

"WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya," tegas Rini.

Penerapan WFA bagi ASN di BKN dinilai bisa menjadi acuan bagi instansi lain dalam menguji efektivitas digitalisasi layanan pemerintahan. Zudan menegaskan bahwa sistem layanan digital di BKN sudah cukup maju sehingga memungkinkan sebagian pegawai bekerja dari mana saja.

"Jika sistem layanan digital di BKN sudah berjalan efektif justru dapat direplikasi oleh instansi lain. BKN sendiri sudah investasi SDM digital dan sarpras layanan digital untuk menyesuaikan sistem WFA," ujar Zudan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS