Sri Mulyani Tetap Lanjut Efisiensi Anggaran 2026, Ini 15 Item Dipangkas Prabowo

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 08 Agustus 2025
0 dilihat
Sri Mulyani Tetap Lanjut Efisiensi Anggaran 2026, Ini 15 Item Dipangkas Prabowo
Sri Mulyani lanjutkan efisiensi anggaran 2026, 15 belanja negara dipangkas. Foto: Instagram@sri Mulyani.

" Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto tak mengendurkan kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini diterapkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto tak mengendurkan kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini diterapkan.

Justru, di awal masa pemerintahannya, efisiensi itu semakin ditegaskan melalui terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap melanjutkan program pengetatan anggaran yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.

Kebijakan efisiensi anggaran ini dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 29 Juli 2025 dan resmi berlaku mulai 5 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari langkah efisiensi yang sebelumnya telah diupayakan pada era pemerintahan sebelumnya.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian isi kutipan dari bagian menimbang dalam PMK 56/2025, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/8/2025).

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan akan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja pada setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga: 12 Kategori Efisiensi Anggaran Bikin Kemenag Kencangkan Ikat Pinggang

Kebijakan ini mengacu pada instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar penggunaan anggaran negara benar-benar dijalankan secara hati-hati dan optimal.

“Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden,” tertulis dalam Pasal 3 PMK 56/2025.

Besaran efisiensi ini ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari masing-masing item belanja, yang mencakup belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lain sesuai dengan arahan presiden.

Seluruh kementerian dan lembaga diminta melakukan penyesuaian atas 15 jenis pengeluaran yang dinilai bisa ditekan atau diminimalisir.

Berikut ini adalah daftar 15 item belanja yang masuk dalam kebijakan efisiensi PMK 56/2025:

1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimtek

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan souvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tak Halangi Kinerja Bappeda Sultra Layani Masyarakat Lebih Optimal

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Semua item tersebut masuk dalam kategori belanja barang dan belanja modal. Nantinya, Menteri Keuangan juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian item belanja tambahan berdasarkan arahan Presiden jika dianggap perlu. Hal ini diatur dalam ayat 5 Pasal 3 PMK 56/2025.

"Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden," tulis peraturan tersebut secara eksplisit.

Lebih lanjut, dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akan terbagi menjadi dua. Pertama, pagu anggaran dalam bentuk Pagu Efektif, dan kedua dalam bentuk Pagu Anggaran yang Diblokir sesuai hasil efisiensi yang diterapkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga