Asrun dan ADP Bebas 1 Maret, Wawali Kendari Siapkan Acara Penjemputan

Andi May

Reporter

Sabtu, 26 Februari 2022  /  6:31 pm

Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) saat diwawancarai awak media, Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Asrun beserta anaknya, Adriatma Dwi Putra (ADP) dipastikan bebas awal Maret 2022 mendatang.

Bebasnya Asrun dan ADP dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama saat dihubungi Telisik.id, Sabtu (26/2/2022).

"Iya benar, keduanya akan bebas tanggal 1 Maret 2022 mendatang," ujar Samad.

Lebih lanjut, Samad mengatakan, status bebas anak dan ayah tersebut merupakan bebas murni.

"Statusnya bebas murni," ucap Samad.

Ia juga menerangkan, ADP sekarang ditahan di Kolaka, sedangkan Asrun berada di Lapas Kelas IIA Kendari.

"Kalau melihat masa pidana dan penahanannya memang dijadwalkan bebas bersamaan," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Syarat Ujian Offline, SDN 51 Kendari Lakukan Vaksinasi Tahap Dua

Sementara itu, menanggapi beredarnya jadwal penjemputan ADP di Rutan Kolaka, Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari yang merupakan Istri ADP, Siska Karina Imran membenarkan perihal penjemputan ADP.

"Tanggal 28 Februari 2022 rombongan kami akan ke Kolaka untuk acara bebas," ujar Siska.

Tidak hanya itu, Siska menuturkan, pihaknya akan mengadakan syukuran di kediamannya.

Baca Juga: Haji 2022 Kota Kendari Tunggu Surat Resmi Dirjen PHU Kemenag RI, Umrah Sudah Bisa

"Tanggal 1 Maret 2022 kami akan menunggu ADP keluar, setelah itu akan langsung mengadakan syukuran di rumah kami di Kendari," ucapnya.

Diketahui, Asrun dan ADP divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus suap sebesar Rp 6,8 miliar, (31/8/2021) lalu. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin