Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Batasan Debt Collector Tak Boleh Dilanggar Bisa Tagih Utang
Reporter
Sabtu, 19 April 2025 / 10:13 am
Aturan baru pinjol 2025, debt collector wajib patuhi syarat penagihan. Foto: Repro Blog Justica.
JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2025 ditandai dengan hadirnya regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang oleh debt collector dalam layanan pinjaman online (pinjol).
Sejumlah syarat dan batasan kini diberlakukan demi melindungi nasabah dan menjaga tata kelola industri keuangan digital agar berjalan sesuai aturan.
Para nasabah layanan pinjaman online berbasis teknologi atau pinjol diwajibkan membayar kewajiban sesuai tenggat yang ditetapkan oleh penyelenggara. Bila terjadi keterlambatan, maka proses penagihan bisa melibatkan jasa debt collector.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberlakukan regulasi ketat tentang siapa yang boleh menagih dan bagaimana proses itu dijalankan.
Melalui roadmap Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menyusun aturan yang berlaku secara nasional mulai 2024 dan semakin diperketat pada tahun 2025. Roadmap ini selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (19/4/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara pinjol harus menjelaskan dengan transparan prosedur pengembalian dana kepada nasabah.
Penagihan yang dilakukan oleh debt collector tetap diperbolehkan, namun wajib memenuhi etika dan aturan yang ditetapkan. OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti jasa penagih utang.
Terdapat sejumlah ketentuan penting dalam regulasi OJK terkait penagihan oleh debt collector yang mulai berlaku pada tahun 2025. Berikut rincian syarat dan aturan tersebut:
Baca Juga: OJK Sultra: Guru dan Korban PHK Paling Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Besaran bunga pinjaman online diatur melalui SE OJK 19/SEOJK.06/2023. Bunga harian pinjaman konsumtif kini ditetapkan maksimum 0,3% per hari. Sebelumnya, batas bunga maksimal adalah 0,4% per hari.
Untuk pinjaman produktif, batasan bunga berbeda dan lebih rendah. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan akan terus dievaluasi dalam roadmap OJK.
2. Denda Keterlambatan
OJK menetapkan denda keterlambatan sesuai sektor pinjaman.
Untuk sektor produktif, denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari mulai 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Untuk sektor konsumtif, denda dimulai dari 0,3% per hari pada 2024, turun menjadi 0,2% pada 2025, dan akan turun lagi menjadi 0,1% per hari.
3. Batas Maksimal Meminjam
Nasabah hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol.
Tujuan dari aturan ini adalah menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang kerap membebani konsumen dan meningkatkan risiko gagal bayar.
4. Penagihan Hanya Sampai Pukul 20.00
Penagihan oleh pihak penyelenggara maupun debt collector dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Setelah waktu tersebut, tidak diperbolehkan melakukan penagihan dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media digital.
5. Larangan Intimidasi dan Ancaman
Dalam proses penagihan, dilarang keras menggunakan ancaman, tekanan psikologis, maupun bentuk intimidasi lainnya.
Termasuk di antaranya adalah larangan menggunakan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tindakan yang dapat merendahkan harga diri dan martabat nasabah.
6. Larangan Cyber Bullying
Larangan juga mencakup tindakan perundungan digital terhadap debitur, kontak darurat debitur, teman, atau anggota keluarganya.
Penyelenggara maupun debt collector dilarang melakukan cyber bullying atau menyebarkan informasi yang bisa mempermalukan nasabah melalui media sosial atau platform digital lainnya.
7. Kontak Darurat Tidak Boleh Dijadikan Target Penagihan
Kontak darurat tidak diperbolehkan digunakan untuk menagih pinjaman.
Kontak tersebut hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika debitur tidak dapat dihubungi.
Platform juga wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum menggunakannya, dan harus mendokumentasikan persetujuan tersebut.
Baca Juga: Sosok Rifqi Rafsanjani: Anggota DPRD Gunakan Identitas Pacar untuk Pinjol, Masih Mahasiswa Aktif
8. Penagih Harus di Bawah Tanggung Jawab Penyelenggara
Setiap jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara pinjol berada dalam pengawasan dan tanggung jawab penuh dari pihak penyelenggara.
Artinya, bila terjadi pelanggaran atau intimidasi oleh debt collector, penyelenggara pinjol yang akan dimintai pertanggungjawaban.
9. Kewajiban Asuransi Risiko
Platform pinjol diwajibkan menyediakan mitigasi risiko melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan.
Hal ini bertujuan agar risiko gagal bayar dan risiko operasional dapat dialihkan dan dikendalikan dengan baik oleh pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.
10. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK, pelaku usaha ku sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan, termasuk memberikan informasi palsu kepada nasabah, dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut berupa penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Melalui regulasi ini, OJK berharap agar semua pihak penyelenggara pinjaman berbasis teknologi menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan tidak merugikan nasabah.
Penegakan aturan ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan digital dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS