Aturan Baru Revisi UU P2SK, UMKM dengan Riwayat Kredit Macet Tetap Bisa Ajukan Pinjol

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 17 Juni 2026  /  1:04 pm

Revisi UU P2SK membuka akses pembiayaan UMKM meski memiliki riwayat kredit macet tercatat SLIK. Foto: Repro Pinterest

JAKARTA, TELISIK.ID - Revisi UU P2SK membuka akses pembiayaan UMKM termasuk dengan catatan kredit macet melalui penyesuaian kebijakan SLIK OJK. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kembali mengakses pembiayaan, termasuk mereka yang memiliki riwayat kredit macet.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai masih banyak pelaku UMKM yang tetap menjalankan usaha secara produktif, namun terhambat akses pembiayaan karena catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Rupiah Perkasa Hampir 1 Persen dalam Sepekan, Berikut Pemicunya

Menurut Misbakhun, kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha mencari sumber pembiayaan alternatif yang memiliki risiko lebih tinggi. Ia menilai revisi UU P2SK diperlukan untuk memberikan ruang kembali bagi UMKM yang masih memiliki potensi usaha.

Salah satu perubahan yang diatur dalam revisi tersebut adalah perluasan ketentuan hapus tagih kredit macet UMKM. Jika sebelumnya hanya berlaku di bank-bank BUMN, kini cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghapusan kewajiban utang, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk kembali masuk ke sistem keuangan formal.

“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” kata dia.

Misbakhun juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun aturan pelaksana agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan di lapangan. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi faktor penting dalam memastikan manfaat revisi UU P2SK dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga: Pencairan Restitusi Pajak 2026 Diperketat Purbaya, Begini Penjelasannya

Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan akan sangat bergantung pada kesederhanaan prosedur dan kecepatan birokrasi. Tanpa hal tersebut, tujuan utama revisi undang-undang dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” tukasnya.

Revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM di berbagai daerah, sehingga sektor usaha kecil tetap dapat beroperasi dan berkontribusi pada aktivitas ekonomi nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS