Komisi II DPR Kritisi Permen 30 Terkait Penangan Kekerasan Seksual di Lingkup Kampus

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 08 November 2021
0 dilihat
Komisi II DPR Kritisi Permen 30 Terkait Penangan Kekerasan Seksual di Lingkup Kampus
Anggota Komisi II DPR-RI, Guspardi Gaus. Foto: Repro Independensi.com

" Komisi II DPR kritisi penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi II DPR kritisi penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Seperti diketahui saat ini, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus masih didasarkan pada Pemerintah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, Permen tersebut mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sebelumnya ditolak masyarakat luas di ranah DPR periode 2014-2019 lalu.

Selain itu, dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena  undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada.

“Padahal Undang-Undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Guspardi di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, Permen tersebut melampaui kewenangan yang ada. Terlebih, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang  RUU TPKS. Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik.  

“Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menambahkan, betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka.

Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Goreng Mulai Meresahkan, Kemendag Didesak Lakukan Stabilisasi Harga

Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.

Padahal perilaku seks di luar nikah ataupun LGBT tidaklah dibenarkan dalam norma agama.

Tak hanya itu, Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus. Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.

“Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid  yang ditandatangani Mas Menteri  Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya kedepan,” kata politisi PAN ini.

Baca Juga: Sejumlah Daerah Dilanda Banjir, Ketua DPR Desak Pemda Sigap Selamatkan Rakyat

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 13 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut Permen Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal ini karena dinilai peraturan tersebut telah meresahkan umat Islam. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga