Bakal Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi Akibat Bakar Kios

Andi May

Reporter

Senin, 04 April 2022  /  4:01 pm

Alghifari (18), remaja yang mengaku bakal calon Gubernur Sultra periode tahun 2049 ditangkap polisi akibat membakar kios milik neneknya sendiri, Foto: Andi May/Telisik

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Seorang pemuda bernama Abudzar Alghifari (18), yang mengaku bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2049, ditangkap polisi akibat membakar kios neneknya sendiri di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel), Jumat (1/4/2022) sekira pukul 02.30 Wita.

Alghifari mengaku, membakar kios tersebut karena pamannya melepas baliho calon gubernur miliknya yang dipasang di sebuah masjid.

"Baliho saya dicopot dengan alasan mengganggu pemandangan," ujar Alghifari, Senin (4/4/2022).

Selain itu, ia juga mengatakan, pemasangan baliho tersebut sudah memiliki izin dari pemilik tanah atau pun masjid.

"Saya suruh pasang kembali atau saya akan bakar rumahnya," ucap Alghifari.

Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menceritakan kronologis pembakaran yang dilakukan bakal calon gubernur Sultra itu.

"Awalnya pelaku memasang baliho di masjid bertuliskan selamat menunaikan ibadah puasa dan calon Gubernur Sultra," ujar Pranata Wiguna.

Kemudian, lanjut Pranata Wiguna, baliho tersebut diturunkan oleh pamannya sendiri yang menetap di rumah neneknya.

"Merasa tidak terima, pelaku dari Kendari menggunakan sepeda motor menuju Konda untuk membakar kios neneknya," ucapnya.

Baca Juga: Miliki Sabu 60,7 Gram, Dua Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi

Sesampainya di kios neneknya, kata Pranata Wiguna, pelaku turun dari motor dan membakar lipatan spanduk dan sapu lidi yang diletakkan di depan kios.

"Pelaku juga memecahkan kaca jendela," terangnya.

Setelah membakar dan memecahkan kaca jendela kios, lanjut Pranata Wiguna, pelaku langsung melarikan diri.

"Atas peristiwa pembakaran tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Alghifari yang merupakan pelaku pembakaran kios," jelasnya.

Ia juga mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran karena merasa tersinggung baliho milik pelaku dilepas.

Baca Juga: Seorang Pria di Kupang Ditemukan Terbaring Lemas di Pinggir Sungai, Tak Makan 4 Hari

"Kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 3 Juta akibat pembakaran kios tersebut," ucapnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mako Polresta Kendari dengan dijerat pasal 187 KUHP dan Pasal 146 KUHP.

Diketahui, Alghifari mengaku akan mencalonkan dirinya menjadi Gubernur Sultra periode tahun 2049 saat dirinya menghadiri bedah buku Nur Alam yang berjudul Dipaksa Salah Divonis Kalah di salah satu hotel di Kendari.

Sontak video pengakuan pencalonan Gubernur Sultra viral di dunia maya dan kalangan masyarakat. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin