Soal Perambahan Hutan Jati Batauga, Gema Busel Ancam Demo
Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Tumpukan kayu hasil perambahan hutan jati. Foto: Ist.
" Persoalan ini harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk urusan ini. Jadi, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi solidaritas di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakompa, Polsek Batauga dan di Pemda Busel untuk kita minta komitmen mereka terhadap persoalan ini "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktifitas perambahan jati secara ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Batauga kembali menjadi perhatian publik.
Ketua Gerakan Muda Buton Selatan (Gema Busel), La Ode Muh. Aliyamin mengancam bakal menggelar unjuk rasa meminta komitmen para pihak terkait persoalan itu.
"Persoalan ini harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk urusan ini. Jadi, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi solidaritas di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakompa, Polsek Batauga dan di Pemda Busel untuk kita minta komitmen mereka terhadap persoalan ini," kata La Ode Muh Aliyamin melalui rilis persnya kepada Telisik.id, Selasa (19/5/2021)
Pria berdarah Batauga itu menilai, aktifitas yang telah berlangsung lama ini berpotensi besar mendatangkan bencana sosial maupun bencana alam di daerah.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 7,3 Miliar, Lima Oknum ASN di Sumba Timur Jadi Tersangka
Faktanya, kata dia, Kecamatan Sampolawa yang dulunya tak pernah dilanda banjir, kini terjadi akibat hutan disitu telah gundul.
"Penebangan pohon jati yang dilakukan secara terbuka tanpa izin, merupakan bukti bahwa pihak berwenang di Buton Selatan sangat apatis dan acuh terhadap persoalan ini," paparnya.
Dirinya menduga, terdapat keterlibatan pihak aparat keamanan setempat, KPH Lakompa bahkan Pemda Busel dalam hal ini dinas lingkungan hidup terhadap aktifitas perambahan hutan itu. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan para mafia kayu ini nyata terjadi di depan mata.
Jika merujuk pada SK Menteri Kehutanan Nomor: 795 maka sudah menjadi kewajibannya KPHP untuk mengawasi segala aktivitas perambahan kayu secara ilegal. Tentunya tetap melakukan koordinasi dengan pemda dan pihak yang berwajib.
Baca Juga: Gegara Tahanan Kabur, Delapan Anggota Polda Sultra Diperiksa
"Tapi selama ini kami anggap KPH Lakompa tidak melakukan tugasnya secara optimal bahkan terkesan buta dan tutup mata dengan aktifitas yang sudah berulang ini. Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan dengan kejadian di Kelurahan Busoa dan baru-baru ini terulang lagi di Desa Lawela. Kami hanya khawatir akan musibah yang melanda Buton Selatan tercinta," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala KPH Lakompa, Agung Surya Kusuma mengaku, bila jumlah porsenil serta minimnya ketersedian anggaran menjadi kendala utama KPH dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan lapangan.
Kendati begitu, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal kembali masuk hutan guna melalukan pantauan langsung di lapangan. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha